SERANG | Pasca aksi unjuk rasa mahasiswa yang mengganggu ketertiban umum di depan Kawasan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Senin (4/10/2021).
4 orang peserta aksi unras yang diamankan di Polres Serang Kota menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka.
Aksi ini berlangsung bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-21 Provinsi Banten. Semula aksi berjalan dengan tertib namun dalam perjalanan waktu, aksi kemudian berubah dengan menutup jalan dan membakar ban sehingga mengganggu ketertiban umum terutama masyarakat pengguna jalan raya di depan KP3B.
Polres Serang Kota melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 4 peserta aksi untuk dimintai keterangan, masing-masing ZM (22), SM (22), MTS (18) dan AB (22), mahasiswa dari perguruan tinggi di Serang dan Cilegon.
"Kami mengamankan 4 peserta aksi unras itu ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan, karena aksi yang dilakukan sudah melanggar ketertiban umum dengan membakar ban dan memblokade jalan raya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH.
Di Mapolres Serang Kota, ke-4 mahasiswa menyatakan meminta maaaf kepada publik atas pelaksanaan aksi unras yang tidak tertib dan menggangu pengguna jalan lainnya.
"Kami menyadari bahwa yang kami lakukan telah menganggu ketertiban umum dan kami memohon maaf serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Bila ke depan kami tidak menepati janji, kami bersedia untuk dilakukan proses secara hukum," kata masing-masing peserta aksi unras dalam videonya.
Setelah meminta maaf dan membuat surat pernyataan, menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengukangi perbuatannya, ke-4 masa aksi diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
"Pasca tindakan tegas Polres Serang Kota, aksi berjalan lancar dan massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib," tutup AKBP Hutapea.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar