Laporan LQ Indonesia Lawfirm ke Polda Banten (dok. lq) |
SERANG | Kisruh antara para Direksi dengan para Komisaris PT Kahayan Karacon memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris PT Kahayan Karyacon yang juga adalah istri dan anak Soedomo Mergonoto selaku pemilik Kapal Api Grup melaporkan Direksi Kahayan Karyacon ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kali ini giliran Direktur Utama PT Kahayan Karyacon yang melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUH Pidana, dalam Laporan Polisi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021.
Advokat Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan media di Polda Banten, bahwa Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon kurang lebih 3 Milyar.
"Kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku Pelapor langsung di klarifikasi agar Laporan Polisi bisa segera di proses. Ancaman pidana pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara," tegas Adi, Jum'at (15/10/2021).
PT Kahayan Karyacon didirikan di bulan Nopember 2012 oleh Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto selaku Komisaris dan Chang Sie Fam, Erry Biyaya, Feliks dan Leo Handoko selaku para direksi.
"MIMIHETTY LAYANI DAN CHRISTEVEN MERGONOTO DIDUGA TIDAK MAMPU BERBISNIS DAN MENGAWASI PERUSAHAAN SEBAGAI KOMISARIS"
Awalnya, Mimihetty mengaku, melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen sehingga merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban modal perusahaan yang mereka setor.
Christeven Mergonoto yang adalah anak Mimihetty Layani dan Soedomo juga diketahui adalah Direktur Kapal Api. Keluarga Soedomo ini adalah pemilik Grup Kapal Api yang mendistribusikan kopi kapal api di Indonesia.
Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty. Menurutnya tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan, justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan karena sebagai pemilik kapal api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak.
Franzinka menjelaskan, bahwa PT Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan.
"Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris? Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik kapal api yang kuliah di America, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?," jelasnya.
"MIMIHETTY LAYANI DAN CHRISTEVEN MERGONOTO MAU UNTUNG TAPI TIDAK MAU RUGI DALAM BERBISNIS"
Mimihetty yang sebelumnya melaporkan para direksi karena dianggap merugikan modal setor dianggap sebagai alasan dan taktik keji mencari kambing hitam. Setiap orang bisnis tahu bahwa menjalankan usaha dagang bisa untung dan bisa rugi, bahkan 90% perusahaan baru akan gagal dalam 2 tahun pertama.
"Kesimpulan kami "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, ingin mendapatkan untung dengan memputarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima namanya bisnis itu bisa untung dan bisa rugi. Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja," ujar Sugi menambahkan.
Sugi mengatakan, dengan kejamnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang tidak mau terlihat bodoh karena gagal menjalankan usaha, melaporkan direksi perusahaan yang dari awal hanyalah boneka untuk Mimihetty dan Christeven untuk jadi kambing hitam dari ketidakpiawaian Mimihetty dan Christeven Mergonoto dalam menjalankan usaha.
"Dugaan kami diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim yang dituduhkan penggelapan dan penipuan ketika mau menagih sisa hutang Christeven Mergonoto atas pembangunan Infrastruktur usaha tambang. Benar Kapal Api grup besar dan menguntungkan, namun dalam industry lain terlihat Pemilik kapal api ini tidak mampu mengikuti jejak kapal api sehingga mengalami kerugian," kata Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Lanjut Sugi, oknum yang seperti ini yang hanya mau cari untung sangat berbahaya.
"Kami sebagai lawyer yang adalah aparat penegak hukum menghimbau agar masyarakat hati-hati dengan oknum Pemilik Kapal Api yang hanya ingin untung namun tidak mau rugi, agar jangan terjerat kasus hukum karena sudah dua kali Klien LQ Indonesia Lawfirm di dua kota yang berbeda, dipolisikan atas kerugian bisnis," tandasnya.
Awalnya, kata Sugi, para direksi Kahayan menghubungi LQ Indonesia di 0817-489-0999 setelah sebelumnya melihat bahwa LQ menangani kasus melawan Kapal Api di Surabaya, lalu memberikan kuasa ke LQ. Para Direksi Kahayan selama ini hanya bertahan dan berdiam diri dan LQ menyarankan bahwa oknum tidak akan berhenti apabila tidak dilaporkan balik.
"Dalam bisnis PT Kahayan Karyacon kerugian sebuah usaha tidak bisa disalahkan hanya kepada Direksi namun merupakan tanggungjawab tanggung renteng dengan Komisaris selaku pengawas perusahaan sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas," tutup Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar