SERANG | Dua terduga pelaku judi togel, UM dan AR berhasil diamankan Jajaran Polsek Pamarayan Polres Serang Polda Banten, pada Selasa (31/8/2021).
Dalam keterangan Persnya, Kapolsek pamarayan AKP Muljadi, SH, mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Pamarayan telah menangkap pelaku pengepul judi Togel UM dan seorang yang diduga Bandar AR.
"Dalam kasus ini UM diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp. 337.000, handphone dan hasil catatan rekapan pemasang," kata AKP Muljadi, saat menggelar press conference, Senin (6/9/2021).
Dan dari hasil pengembangan, lanjut AKP Muljadi, ternyata uang dan catatan rekapan disetorkan kepada bandar berinisial AR, kemudian anggota melakukan penangkapan kepada AR dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp. 1.950.000, dan Handphone merk Oppo yang digunakan AR untuk memasang melalui situs online dengan akun yang sudah dimilikinya.
"Dalam pengakuannya tersangka menyampaikan perjudian tersebut sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Dan terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek Pamarayan menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui praktek perjudian agar melaporkan kepada pihak kepolisian, dan bagi yang masih melakukan praktek perjudian untuk segera dihentikan, jika tidak pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas.
(*/STC_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar