SERANG | Guna meningkatkan kompentesi, Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi beserta dua anggotanya mengikuti kegiatan Bimtek dan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik di Mapolda Banten, Rabu (22/9/2021).
Menurut Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, bahwa dalam era keterbukaan informasi maka dipandang perlu setiap anggota humas agar mengetahui dan dapat menganalisa dan memilah-milah mana informasi yang dapat diakses oleh publik dan mana yang bersifat rahasia.
"Jadi, bimtek ini sangatlah penting bagi kehumasan di jajaran Polri, mengingat informasi harus di siarkan secara ketat dan terbatas sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan tentang keterbukaan informasi publik," kata Dedi, disela kegiatan Bimtek kepada serangtimur.co.id.
Menurutnya, humas mempunyai peran penting dalam tugas Kepolisian yaitu sebagai corong media Polri dalam pengumpulan informasi dan data maka dari itu, kehadiran humas tidak bisa dipandang sebelah mata.
"Nah, dalam UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik Polri wajib menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan mudah diakses oleh masyarakatnya," ujarnya.
"Semoga kegiatan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan personil Humas dalam penyediaan data dan informasi yang dapat diakses publik mana yg bersifat ketat, terbatas dan mana yang tidak dapat diakses sehingga setiap pemohon informasi dapat terlayani dengan baik," imbuhnya.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar