SERANG | Upah adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
"Pantang menyerah" itu ukuran kepantasan kata yang terlontar dari pengurus SPN LCBI saat melayangkan permohonan audensi dengan pihak manajemen perusahaan dalam agenda pembahasan teknis penerapan penangguhan upah bagi pekerja yang di pabrik Lung Cheong Brothrs Industries (LCBI).
Perlu diketahui, bahwa LBCI salah satu perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK 2021 sebesar Rp. 4.251.180,86. Perusahaan tersebut melakukan penangguhan berdasarkan pengesahan dari pihak-pihak terkait sesuai prosedur penangguhan.
Di sisi lain, Pengurus yang belum menerima atas penangguhan tersebut terus berupaya untuk melakukan negosiasi dengan pihak menejemen. Dan berdasarkan pantauan media, Kamis (29/7/2021) kedua pihak sepakat untuk ketemu membahas teknis dari penangguhan tersebut.
Dari hasil kesepakatan tersebut bahwa penangguhan upah hanya di berlakukan bagi pekerja yang kurang dari satu tahun dengan menggunakan UMK 2020 yaitu sebesar Rp. 4.152.887,55 sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja diatas satu tahun tetap di berlakukan UMK tahun 2021 yaitu sebesar Rp.4.251.180,86.
Selain itu juga perusahaan memberikan konvensasi berupa pemberian makan bagi pekerja sesuai dengan kriteria tertentu dan di berlakukan secara bertahap hal ini dikemukakan oleh perwakilan pimpinan perusahaan Mr.He.
"Dalam masa pandemi yang sama-sama kita rasakan dimohon pengertian dari seluruh pihak karena dengan berbagai kemampuan yang ada, kita harus terus berusaha sama-sama bertahan jangan sampai gara-gara pandemi COVID-19 perusahaan tutup," kata He.
Dalam pertemuan tersebut terpantau dari unsur manajemen Mr.He, Agus, Bambang dan Emil. Sementara dari pekerja di wakili oleh Ketua SPN LCBI Hasbari, Sofian dan beberapa pengurus lainnya.
"Bahwa kita selaku pengurus SPN, akan terus berusaha semaksimal mungkin memperjuangkan kepentingan anggota," kata Hasbari.
"Dan mudah-mudahan dari hasil audiensi ini, bisa meyakinkan seluruh pekerja supaya bekerja lebih produktif dan sama-sama menjaga dari ancaman covid-19 dan menjadikan kelangsungan untuk tetap bekerja," tandasnya.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar