PANDEGLANG | Dalam upaya pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Polres Pandeglang Polda Banten melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi, S.I.K memberikan sosialisai terkait tindak pidana Tipidkor pada program BOS Afirmasi dan BOS Kinerja T.A 2021 kepada Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Pandeglang di Aula gedung Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Selasa (28/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Pandeglang menyampaikan beberapa materi tentang makna Korupsi dari segi hukum, faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, Modus Tindak Pidana Korupsi, Motivasi atau jenis-jenis Korupsi, Pada program BOS Afirmasi dan BOS Kinerja T.A 2021.
"Agar semua kepala sekolah (SD) memahami kegiatan program BOS Afirmasi dan BOS Kinerja T.A 2021, baik secara Juklak dan Juknis sehingga semua kegiatan berjalan dengan semesti nya dan tidak ada penyelewengan anggaran sampai dengan program tersebut selesai di laksanakan," ucap Kasat Reskrim.
Kasat Resrim menambahkan agar pembuatan laporan hasil kegiatannya dengan apa adanya,tidak di rekayasa,dan apabila ada permasalahan yang terjadi selama kegiatan tersebut agar segera konsultasikan dengan APH (Tipidkor Kepolisian dan tim kejaksaan) untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar