Sidang Mediasi Buntu, PSP SPN PT. LCBI: Tak Ada istilah SELESAI dalam BERJUANG untuk anggota SPN

serangtimur.co.id
Selasa, September 21, 2021 | 18:41 WIB Last Updated 2021-09-21T11:41:46Z
Sidang mediasi antara PSP SPN LCBI, Disnaker Kab. Serang dan Perwakilan manajeman PT. LCBI (dok.spn)

SERANG | PSP SPN PT. Loung Cheog Brothers Industri menghadiri sidang mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Kamis (16/9/2021). Yang mana sidang mediasi tersebut terkait masalah Putus Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. LCBI terhadap saudara Mamat Rahmat (bag. ENG).


Sidang mediasi ini dihadiri langsung oleh ketua PSP SPN PT. LCBI Hasbari dan dikawal oleh urusan advokasi dan pembelaan Sopiyan. Sementara dari pihak manajemen perusahaan terpantau ibu Mita selaku Human Resource (HR).

 

Perkara tersebut diajukan oleh pihak SPN setelah melakukan proses Bipartit dan manajemen kukuh dalam pendapatnya untuk mem-PHK pekerja tersebut dgn dalih putus kontrak.


Padahal keputusan manajemen tersebut belum memenuhi syarat diungungkap oleh Sofyan, bahwa perusahaan harusnya tetep mempekerjakan anggotanya, karena selain mempunyai skiil karena sudah lama bekerja dan tidak cukup syarat juga untuk di PHK.


Sementara, sidang mediasi merupakan proses pemerantaraan perselihan hubungan industrial sebelum masuk ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang dihadiri oleh PSP SPN selaku pihak pekerja, HR selaku perwakilan dari manajemen serta pegawai dari Disnakertrans selaku petugas mediator.


Terpantau, dalam mediasi tersebut para pihak berkukuh pada pendirian masing-masing dimana kuasa pekerja yaitu SPN tetap minta bahwa pekerja untuk d pekerjakan kembali sementara dari manajemen berupaya tetap mem-PHK pekerja yang bersangkutan.


Diketahui, dari hasil sidang tersebut, belum ada kesepakatan kedua pihak, dan sidang mediasi akan dilanjutkan kemudian.


"Bahwa jika dalam beberapa kali mediasi tidak tercapai kesepakatan maka mediator akan mengeluarkan anjuran," ujar salah satu mediator, ditemui usai sidang digelar.


Sementara itu, Mamat berharap, jika Disnas Ketenagakerjan Kabupaten Serang masih dapat membantu dirinya dengan hasil yang memuaskan.


"Semoga pihak Disnaker masih mau membantu pekerja untuk mendapatkan keadilan melalui mediasi ini," tandasnya.


Ditempat yang sama ketua PSP SPN LCBI Hasbari, mengaskan dengan lantang, bahwa pihaknya tidak akan selesai dan lelah untuk berjuang membantu anggotanya supaya tetap mendapatkan keadilan.


"Tidak ada kata SELESAI, kami akan terus berjuang untuk anggota kami hingga mendapatkan kedailan," tegasnya.


(*/Redaksi)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Mediasi Buntu, PSP SPN PT. LCBI: Tak Ada istilah SELESAI dalam BERJUANG untuk anggota SPN

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan