SERANG | Masa PPKM Level 2 yang masih berlangsung di wilayah Kabupaten Serang yang di perkuat dengan adanya Imendagri No 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, salah satunya pelarangan adanya kerumunan orang.
Kendati demikian, salah satu THM yang berada di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tepatnya di Ruko Modern Cikande membuka rolling door nya. Tentunya patut dicurigai jika THM ini sedang beroperasi.
Hasil monitoring redaksi serangtimur.co.id pada Senin (20/9/2021) malam pukul 20.17 WIB THM The Star membuka rolling door seakan-akan sedang beraktivitas.
Investigasi yang dilakukan redaksi ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, jika THM ini masih kerap buka secara sembunyi-sembunyi. Dan bahkan jika ada tamu, THM ini juga masih bisa melayani.
Padahal sebelumnya, THM ini juga beberapa kali di grebek oleh petugas dari Pihak Kepolisian karena diduga telah melanggar aturan protokol kesehatan covid-19, bahkan kasusnya masih berjalan dalam proses persidangan tipiring.
Untuk itu, dikhawatirkan akan terjadinya pelanggaran serupa, diminta kepada pemerintah daerah untuk menindak tegas bahkan menutup THM yang masih bandel dan berani beroperasi di masa PPKM Level 2 ini.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar