Satreskrim Polres Serang Kota Menggelar Press Conference kasus pembunuhan (Dok.istimewa) |
SERANG | Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Polda Banten Ringkus Pelaku pembunuhan di Kramatwatu. Tiga pekan lamanya polisi memburu pelaku pembunuhan wanita cantik pekerja hotel, yang ditemukan tewas dikamar kosnya, di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 4 Agustus 2021, pelaku berinisial BM (40), ditangkap di kosannya, di Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten.
Selasa malam, 18 Agustus 2021, korban SM (34), ditemukan tidak bernyawa dikamar kontrakannya dan menggegerkan warga sekitar, beserta teman-temannya.
"Pelaku pernah tinggal di TKP tersebut, dikamar tersebut di tahun 2016 dan pelaku memiliki kunci kamar tersebut yang belum dikembalikan. Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain, sudah di rencanakan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar saat pres conference di Mapolres Serang Kota, Senin (6/9/2021).
Sementara, lanjutnya, selama pencarian pelaku berlangsung sekitar tiga pekan lamanya. Satreskrim Polres Serang Kota menelusuri dari jejak digital pelaku, pelaku sudah mengetahui di intai polisi, di amankan di sekitaran kontrakkan pelaku, dan pihaknya juga akan cek psikologisnya,
Untuk motif pelaku, kata Kapolres, karena pernah tinggal satu kontrakkan, pelaku mengetahui kondisi disekitar lokasi. Karenanya, BM merencanakan pencurian tersebut. Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang disertai membawa tali tambang.
Jadi, tali itu sediayanya akan digunakan untuk memanjat dan masuk kontrakkan melalui atap pada Senin, 17 Agustus 2021. Namun tidak dilakukan, lantaran lokasi ramai. Pelaku mengurungkan niatnya dan melakukan Selasa, 18 Agustus 2021 pagi.
"Pelaku membuka menggunakan kunci, masuk ke kamar korban, korban masih tertidur, tiba-toba korban terbangun, kemudian di cekik, korban meninggal. Pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri, pelaku memanjat plafon," terangnya.
Kapolres Serang Kota mengungkapkan, usai menghabisi nyawa korbannya yang juga pernah menjalin hubungan mesra, pelaku membawa berbagai barang milik SM seperti sepeda motor hingga tabung gas LPG.
"Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku BM sudah berkeluarga mengakui bahwa dia menjalin hubungan spesial dengan korban, SM (34). Niatnya pun ingin mengambil barang berharga korban, namun saat itu mantan kekasihnya terbangun dan berteriak, sehingga pelaku membunuh korban.
"Pernah gitu, teman tapi mesra. Mau ngambil barang korban," kata pelaku BM.
(*/STC_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar