SERANG | Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan 1 orang tersangka (DM) warga Desa Singamerta, Kecamatan Cirusa, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila yang dijadikan Liquid (jenis cairan-red).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, mengatakan, penangkapan tersangka DM oleh Satresnarkoba Polres Serang berdasarkan dari informasi masyarakat, dimana tersangka telah membuat narkoba jenis Liquid dan tembakau gorila.
"DM diamanakan dirumahnya beserta barang bukti, temabakau gorila, timbangan, bahan-bahan dan narkoba cair jenis Liquid," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, didampngi Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu dan Kasie Humas Polres Serang, saat menggelar press release, Jum'at (24/9/2021).
Kapolres menyebut, pengungkapan dari tersangka DM, telah manjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih satu bulan dengan pemasaran lintas Provinsi di berbagai kota di Indonesia menggunakan jejaring media sosial yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Sementara itu, kata Kapolres, Satresnarkoba juga telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka DM berupa ganja 377 gram, tembakau gorila 136 gram dan narkoba cair (liquid) 26 botol.
"Untuk membuat narkoba cair jenis Liquid, menurut keterangan tersangka di ambil dari YouTube, dengan bahan-bahan tembakau, dan alkohol. Dengan efek yang sama seperti tembakau gorila," jelas Kapolres.
"Untuk tersangka kita terapkan pasal 111 ayat 2 jo 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar" tandasnya.
Sementara itu, tersangka DM mengatakan jika ia nekad memproduksi narkoba jenis Liquid dan tenbakau jenis gorila setelah diirinya berhenti dari pekerjaan dan baru menekuni bisnis haramnya selama satu bulan dengan keuntungan 3 juta rupiah.
"Belajar dari YouTube, dengan modal 1 juta dan keuntungan 3 juta per bulan," ungkapnya.
(*/Ansori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar