SERANG | Dalam rangka melaksanakan Imendagri No 38 Tahun 2021, Jajaran Polres Serang Polda Banten melekasanakan pegiatan Patroli Gabungan KRYD dan Ops Yustisi Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, di wilayah Kabupaten Serang, Senin (6/9/2021) malam.
Kasat Intel Polres Serang AKP Tatang, SH, mengatakan, Patroli Gabungan yang dilaksanakan Jajaran Polres Serang dan petugas gabungan, berdasarkan instruksi mendagri No 38 tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid 19 di Kabupaten Serang secara mobile.
Dalam patroli tersebut, AKP Tatang menyatakan jika pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat maupun pengguna jalan baik R2 maupun R4 agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 khususnya di Kabupaten Serang.
"Kami tekankan agar masyarakay membatasi mobilitas maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Dan ini guna mencegah dan memutus mata rantai penularan wabah Virus Covid-19 di daerah hukum Polres Serang Kabupaten," jelasnya.
Sementara, untuk tempat hiburan malam yang berada di Daerah hukum Polres Serang terpantau tutup dan tidak ada aktivitas di sekitaran tempat hiburan malam serta masyarakat yang berkumpul segera pulang kerumah masing-masing.
"Untuk pengecekan 5 Tempat Hiburan Malam (THM) semuanya tidak menjalankan aktifitas (tutup)," terangnya.
(*/STC_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar