SERANG | Guna memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masa pandemi covid-19 dan PPKM Level 2, Polres Serang Polda Banten menggelar Ops Bina Kusuma Maung II Tahun 2021, selama 15 hari sejak 17 September 3 Oktober 2021.
Kasat Binmas Polres Serang AKP Bhakti Yasa Saputri mengatakan, bahwa Ops Bina Kusuma Muang II yang dilaksanakan Jajaran Polres Serang, guna mengantisipasi gangguan kamtibmas dan juga penegakkan prokes covid1-19.
Ia menyebut, dalam ops bina kusuma ini, pihaknya bukan hanya menyasar orang dalam pendisiplinan prokes, namun juga terhadap barang-barang yang berpontesi mengudang kerawanan kejahatan, seperti senjata api, sajam, narkoba dan peredaran miras.
"Hari ke 9 ini, kami juga berhasil menyita 17 botol miras dari berbagai merk, dari sebuah warung, di Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan," kata AKP Bhakti YS, Sabtu (25/9/2021).
Pihaknya mengimbau, dimasa pandemi ini agar masyarakat mau sama-sama menjaga kambtibmas, dan juga ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran covid-19 dengan penerapan 5 M.
"Pada intinya kami jajaran Polres Serang Polda Banten juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan hal-hal negatif, baik itu membuat kerumunan dan juga tindakan yang memicu kriminalitas lainya," tandasnya.
(*/STC_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar