SERANG | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PAN-RB melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE tahun 2021 Pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Monev SPBE sebagai implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
"Dengan dilakukannya monitoring dan evaluasi SPBE, Pemkab Serang menyongsong transformasi digital dengan optimis. Jadi, (SPBE) diarahkan ke dukungan pemkab kepada program pemerintahan Jokowi untuk transformasi digital," ujar Kepala Bidang (Kabid) Telematika Hotman Siregar melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 12 September 2021.
Dijelaskan Hotman, bahwa dalam implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, maka setiap tahun diadakan monitoring dan evaluasi spbe yang di lakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Evaluasi SPBE adalah proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk mendapatkan nilai Indeks SPBE, yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah," terang Hotman.
Sebelumnya sebut Hotman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar pemerintah dan juga seluruh komunitas digital Indonesia memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 saat ini untuk mempercepat transformasi digital. Mulai dari digital government, digital economy, hingga digital society, dan digital infrastructure.
Kepala Seksi Pengembangan e-government dan Integrasi Sistem, Ratu Namira Maulina mengatakan, untuk tahapan monitoring dan evaluasi SPBE sudah di laksanakan pada April 2021, sosialisasi evaluasi SPBE, Juni 2021, Penilaian Mandiri SPBE, Agustus-September penilaian interview.
Untuk tahapan terakhir interview sudah dilakukan pada hari Senin, 6 September 2021 melalui zoom meeting dengan Tim asesor yang di fasilitasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Terdapat 4 domain yaitu kebijakan SPBE, tata Kelola, manajemen SPBE dan layanan SPBE yang dinilai," ujar Namira.
Diketahui berdasarkan Monev SPBE Pemkab Serang meraih predikat pada Tahun 2018 dengan nilai 2,33 (cukup), Tahun 2019 dengan nilai 2,43 (cukup), dan Tahun 2020 mendapatkan nilai 2,98 (baik).
Sedangkan pada Tahun 2021 Pemkab Serang optimis meraih nilai tertinggi atas Monev Evaluasi SPBE tahun 2021, dengan nilai predikat sangat baik (3, sekian). Penilaian di berikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PAN-RB.
(*/Ansori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar