Dok. Ilustrasi |
Dari hasil invetigasi redaksi serangtimur.co.id, masih ditemukan di sejumlah lokasi, adanya kegiatan sabung ayam yang nampak aman tanpa terjamah petugas Kepolisian, baik itu di wilayah Kabupaten Serang maupun di Kota Serang.
Seperti halnya pada Minggu (19/9/2021), terdapat lokasi sabung ayam di daerah yang dikenal dengan sebuatn Tanjak, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sedang berlansung sabung ayam dan ramai sekali orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Berikut Video yang berhasil di ambil oleh serangtimur.co.id, di lokasi pada Minggu (19/9/2021):
Disaat Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) dan Polres jajaran dibawahnya tengah menggelar operasi Bina Kusuma Muang 2021, namun kegiatan sabung ayam diduga masih luput dari pantauan petugas, atau memang ada pembiaran dan tanpa tindakan. Padahal, sabung ayam merupakan tindakan pidana dalam hal perjudian dan juga pelanggaran prokes PPKM di masa Pademi covid-19.
Jika dikaitkan dengan Imendagri No 38 tahun 2021, maka kegiatan sabung ayam tidak seharusnya terjadi di wilayah hukum Polda Banten ini. Sehingga seyogyanya aparat penegak hukum mengambil langkah dan sikap tegas atas adanya kegiatan tersebut, dan menghentikan segala bentuk tindak kejahatan dan gauntibmas.
Sesuai dengan sosialisai dan "gembar-gembor" petugas itu sendiri agar warga masyarakat membatasi mobilitas, memakai masker dan lainya tentang penerpan prokes, namun kenapa sabung ayam masih terjadi dan tanpa ada tindakan.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar