PADANG | Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian hingga hari ini belum kunjung memanggil Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah terkait kasus surat permintaan sumbangan yang bertanda tangan dirinya, 2 tokoh Mahasiswa sumbar mempertanyakan penegak hukum yang belum kunjung hingga hari ini memanggil Gubernur Sumbar untuk dimintai keterangan yang menyeret namanya tersebut, Selasa (28/9/2021).
Ketua DPD IMM Sumbar Ihya Rizqi mengungkapkan, hingga hari ini publik Sumatra Barat masih menunggu kasus yang menyeret nama gubernur Sumbar tersebut, Kasus ini sudah di tangani oleh penegak hukum, dan saksi sudah di mintai keterangan terkait kasus ini, namun penegak hukum seperti gagap untuk memintai keterangan gubernur Sumbar, terbukti hingga hari ini penegak hukum belum memanggil gubernur untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan secepat mungkin agar tidak melahirkan asumsi liar di tengah masyarakat agar tidak dimanfaatkan lawan politik untuk memprovokasi masyarakat untuk membuat kegaduhan publik. Dirinya meminta pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan segera memanggil gubernur Sumbar, jangan sampai ada asumsi ditengah masyarakat.
"Demi Penegakan dan kepastian hukum, penegak hukum jangan seperti takut-takut untuk meminta keterangan gubernur Sumbar terkait kasus yang menyangkut nama beliau," jelasnya.
"Jangan sampai Gubernur Sumbar belum dipanggil kasus ini sudah di SP3 kan, tentu jika itu terjadi akan menjadi keraguan masyarakat akan penegakan hukum di Sumatra Barat. Dan kita akan mengawal kasus ini agar bisa di usut hingga tuntas dan akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat," tandasnya.
Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Ketua Fikri Haldi Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM), seharusnya penegak hukum dalam hal ini kepolisian sudah memanggil gubernur untuk dimintai keterangan, Penegak hukum harus terus menggali dan mendalami permasalahan ini, kalau seperti ini, ini kan menjadi tanda tanya publik, tandatangan tersebut diklaim asli, tetapi penegak hukum belum kunjung memanggil Gubernur Sumbar.
Menurut Fikri, bahwa sudah sama-sama mendengar informasi di media bahwasanya paraf meminta sumbangan mengklaim bahwa surat yang mereka bawa adalah surat asli dan tanda tangan Gubernurnya pun asli.
"Jika memang surat itu asli, penegak hukum harus menulusuri informasi sesegera mungkin kepada gubernur ini sudah satu bulan lebih kasus ini mencuat di publik, Penegak hukum seperti enggan memangil Gubernur," tegasnya.
Fikri juga menabahkan, informasi terkait perkembangan kasus ini harus terus disampaikan kepada publik secara terbuka, karna kasus ini banyak menyita publik Sumbar dan Nasional.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar