TANGERANG | Ketua DPP LSM PUSAKA (Pusat Sosial dan Keadilan) Kasno Gustoyo A.H, mulai mengambil sikap tegas tentang maraknya obat-obat keras yang diperjual beli bebaskan tanpa pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.
Kasno Gustoyo merasa sangat miris dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Jayanti.
"Lihat saja sendiri di Pasar Tradisional Jayanti, Desa Jayanti dan di Ciremai, Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti, beli obat seperti beli "Cabe Bawang," ungkapnya kepada awak media, Senin (27/9/2021).
Kasno juga menjelaskan tentang Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (Bahasa Belanda-red).
"Gevaarlijk" yang artinya BERBAHAYA adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 02396/A/SK/VIII/1989 Obat Daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang tertulis pada bungkus luarnya oleh Farmasi bahwa obat tersebut hanya diperbolehkan atau atas saran dan resep dokter," ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa obat-obatan jenis Tramadol, Zolam dan Eximer dan lain lain saat ini marak beredar di Wilayah Kecamatan Jayanti, bahkan kini juga beredar pula lewat berbagai Media Sosial atau Online.
"Ini agak aneh, jika pihak kepolisian bahkan kerap melakukan penggrebek pada sejumlah Toko-Toko Kosmetik dan kios pedagang Jamu, obat keras tersebut dianggap tidak dapat digolongkan sebagai Narkotika atau Psikotropika, dengan alasan tramadol masuk dalam golongan "Opioid" yang biasa diresepkan dokter sebagai Analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku pada penggunanya," jelasnya
Jika benar Tramadol, Zolam dan Eximer termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis Opioid, itu kan sama saja obat keras.
"Obat keras yang masuk Daftar “G” adalah jelas zat yang dikendalikan. Dengan kata lain, penggunaan jenis obat tersebut harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan," ucap Kasno
Menurutnya, memang pada dasarnya, Tramadol, Zolam dan Eximer adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalah gunakan.
"Apa jadinya Generasi muda yang ketagihan atau kecanduan mengkonsumsi obat keras yang tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga ahli kesehatan, dan obat keras juga memiliki risiko serta menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan, terutama bila disalahgunakan," kata Kasno
Kasno menjelaskan, Untuk para pengedar obat ilegal bisa dikenakan sangsi hukum, Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jjika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.
Pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar, serta pada Pasal 198 berbunyi, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta.
Ketua LSM PUSAKA dalam waktu dekat akan segera meminta kepada Pemerintah Kecamatan Jayanti, Kepolisian, BPOM, DINKES dan instansi terkait lainnya untuk menindak tegas peredaran obat keras yang dijual bebas di toko-toko yang berkedok toko kosmetik, yang ada diwilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
"Dan jika memang ada oknum apapun yang bermain atau berkonspirasi dengan hal ini segera ditindak secara hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.
Karena persoalan, lanjut Kasno, ini sudah sangat memprihatinkan, Notabene yang menjadi korban adalah anak-anak kita dan para remaja yang masih usia dibawah umur, khususnya yang masih mengenyam pendidikan.
Maraknya jenis obat-obatan yang dijual bebas di lingkungan masyarakat Kecamatan Jayanti, tersebut terkuak dengan adanya kegiatan transaksi pada salah satu toko kosmetik yang kerap dikunjungi anak-anak remaja.
"Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian harus cepat bertindak dan teman-teman para Lembaga dan Jurnalis harus ikut serta membantu mencari dan melaporkan dimana adanya peredarannya, agar minimal generasi muda kita bisa terselamatkan sehingga tidak meluas dan menjadikan generasi muda hancur karena konsumsi obat-obatan tersebut, Jangan hanya sekedar dijadikan Motto dan Slogan semata, tanpa ada tindakan yang konkreet dan nyata," tandasnya.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar