SERANG | RR (23) pemuda asal Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten ini terancam hukuman 15 penjara, lantaran kedapatan mengedarkan obat keras tanpa mengantongi izin edar, di rumah kontrakannya oleh Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu (4/9/2021) Kemarin.
Dari tangan tersangka pengangguran ini, diamankan sebanyak 78 butir pil koplo jenis tramadol, alprazolam dan rixlona serta satu unit handphone. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp. 335 ribu.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, karena mengedarkan obat tanpa mengantongi izin sesuai Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu, saat ditemui di kantornya, selasa ( 7/9/2021)
Iptu Michael menjelaskan, penangkapan RR berawal dari laporan warga yang resah karena rumah kontrakannya kerap didatangi bahkan sering dijadikan tempat kumpul warga yang tidak dikenal. Pada hari Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap, tersangka berada di dalam kontrakannya tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan barang bukti 3 jenis obat keras dan uang hasil penjualan obat ditemukan dalam kantong plastik di atas lantai," terang Michael.
Ia juga mengatakan, motif menjual obat keras secara ilegal dilakukan tersangka karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bisnis jual beli pil koplo ini diakui tersangka sudah berjalan selama 1 bulan.
"Sudah berjalan satu bulan menjual obat keras, dan keuntungannya buat kebutuhan sehari-hari. Tersangka beralasan karena tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Michael.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apapun bentuknya. Michael menegaskan sesuai perintah Kapolres, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba.
"Akan kita tindak tegas, jadi kami minta jauhi narkoba," tandasnya.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar