Kasie Humas dan Ka SPKT Polsek Pandeglang Menjelaskan Tentang Pelayanan Surat Kehilangan Terhadap Masyarakat

serangtimur.co.id
Rabu, September 29, 2021 | 11:49 WIB Last Updated 2021-09-29T04:49:35Z

PANDEGLANG | Pelaksanaan Piket pelayanan Personil Polsek Pandeglang Polres Pandeglang Polda Banten merupakan kegiatan rutin, Kasie Humas Aiptu Yusrial, SH selaku Pawas menjelaskan tata cara dan persyaratan untuk membuat surat keterangan kehilangan di kepolsian.


Pagi ini Rabu, (29/09/2021) di ruangan pelayanan SD SPKT Polsek pandeglang  memberikan arahan kepada masyarakat yang akan laporan kehilangan serta menghimbau agar selalu menjaga Prokes covid 19 dan untuk ikut malaksanakan Vaksin.

 

"Sebagai Anggota Polri kita harus senantiasa melayani masyakarakat serta selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Di masa pandemi ini agar selalu mensosialisasikan atau menghimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan," ujar Kasie Humas Aiptu Yusrial Polsek Pandeglang.


Di samping itu dalam mewujudkan Polri Presisi kedisiplinan dan keuletan masing masing personil perlu lebih di tingkatkan dalam menjadikan Polri yang Profesional.


Dalam melaksanakan tugas disaat seperti ini ditekankan kepada seluruh masyarakat harus selalu menggunakan masker serta selalu mengikuti protokol kesehatan.


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasie Humas dan Ka SPKT Polsek Pandeglang Menjelaskan Tentang Pelayanan Surat Kehilangan Terhadap Masyarakat

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan