SERANG | Sosialisasi Peraturan Daerah dan Wawasan kebangsaan terus dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Banten, salah satunya dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Banten Komisi I (satu) dari Fraksi Partai PDIP, H. Madsuri, SH.
Dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes), kegiatan yang digelar di Gedung Aula Pondok Pesantren Shofiatululum di Desa Situteratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten.
Dalam kesempatan tersebut H. Madsuri, SH mengatakan sosialisasi perda dan wawasan kebangsaan terkait Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Penanganan Covid-19.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, antara lain dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
"Yang paling penting untuk menghindari penyebaran Covid-19, pencegahan penularan virus dengan membiasakan dan disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan," ujarnya, Minggu (5/09/2021).
Masih kata Dewan komisi I dari fraksi partai PDIP yang juga ketua pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten ini, mengatakan, untuk wawasan kebangsaan adalah cara pandang kita terhadap negara kita.
"Karena kita memiliki 4 pilar bernegara, hal ini penting kita ketahui," katanya.
Ditempat yang sama, Sekjen Ansor PAC Kacamatan Cikande, Ustad Mukri Syarif, mengapresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Banten melalui Anggota DPRD Provinsi Banten H. Madsuri. Dengan adanya kegiatan tersebut ia mengaku, masyarakat dapat lebih mengetahui informasi tentang dasar hukum penanganan Covid-19 serta wawasan kebangsaan
"Saya mewakili masyarakat, mengucapkan terima kasih kepada H. Madsuri, yang telah melaksanakan kegiatan seperti ini. Semoga kedepan kegiatan sosialisasi seperti ini dapat secara rutin dilakukan agar masyarakat mengetahui tentang peraturan yang ada," ujarnya.
Reporter : Zami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar