SERANG | Soal adanya gudang yang berbeda di wilayah Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten diduga belum mengantongi izin resmi. Diketahui gudang tersebut milik PT Jenindo Prakasa, namun terkait izin dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat masih diragukan.
Kepala Kelurahan Lebakwangi, Aminudin, mengatakan, bahwa pemilik gudang, selama di operasikannya gudang tersebut belum pernah sowan ke kantor kelurahan lagi, dan menurutnya untuk CSR nya pun tidak ada kepada masyarakat.
"Selama berjalannya gudang tersebut belum pernah datang lagi kekantor kelurahan dan untuk terkait izin pun saya tidak tau sudah di urus apa belum ke atasnya, memang waktu terkait rekomendasi dari kelurahan sudah ada persetujuan dari warga pun sudah ada, cuman kan hawatirnya pihak perusahaan hanya berhenti ditingkat kelurahan saja. Coba saja rekan media menanyakan hal tersebut kepada pihak gudangnya," kata Aminudin, saat ditemui, Rabu (29/9/2021).
Terpisah Jaelani selaku Humas gudang, mengatakan bahwa terkait perizinan gudang itu sudah lengkap semua.
"Kalau untuk surat izin, itu pertama dari masyarakat, terus kelurahan itu sudah dibuat dan baru lah bikin izin IMB dan AMDAL segala macam, dan pada saat pembuatan izin lingkungan itu melibatkan Kelurahan, Polsek berserta penandatanganan masyarakat terdekat, kalau untuk izin itu sudah ada," kata Jaelani.
"Perlu di garis bawahi, gudang ini sebenarnya bukan gudang mayora, banyak yang berasumsi bahwa gudang ini adalah gudang mayora, padahal gudang ini adalah milik PT Jenindo Prakasa, perusahaan distributor yang bergerak dalam bidang distribusi, Jadi jika ingin mengecek terkait izin kedinas itu perlu di catat pemilik gudang ini adalah PT Jenindo Prakasa dan bukan gudang mayora," tukasnya.
Senada dengan Jaelani, Heru selaku operasional menjelaskan bahwa memang untuk izin itu sudah lengkap.
"Kalau untuk izin usaha itukan seperti yang sudah di sampaikan pak Jaelani. Saya ini kan bidang usahanya distributor penjual seperti biasa, dan saya itu ada keterkaitannya dengan pajak dan segala macam, nggak mungkin saya mengeluarkan barang tanpa ada izin dari KKP juga, dan pengurusan KKP itu harus melewati izin usaha perdagangan sembako, dan saya sendiri yang mengurus ke kelurahan, kalau untuk terkait izin kami sudah ada," ujarnya.
Namun pada saat media menanyakan terkait surat izin gudang, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkannya.
(*/Rof/Din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar