Foto: Ilustrasi (istimewa) |
SERANG | Terkait Dugaan tindakan asusila yang di lakukan oleh oknum supervisor bagian computer di PT. Parkland word Indonesia 2 (PWI) diketahui kasus tersebut sudah di laporkan ke Polres Serang Kabupaten sekira pada tanggal 23 Agustus 2021 minggu lalu kini korban CA meminta kepada aparat penegah hukum (APH) dapat memproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dapat memberikan kepastian hukum.
"Saya meminta kepada Kapolres Serang untuk memberi Kepastian Hukum, dan di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya kepada media, Sabtu (11/9/2021).
Seperti diberikatan sebelumnya, Korban CA mengatakan bahwa selain diirinya di pertontonkan vidio tidak senonoh pada saat jam kerja, dirinya juga pernah di paksa untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas di salah satu rumah makan di wilayah Cikande.
"Saya berdua dengan teman saya di ajak makan ke salah satu rumah makan di wilayah Cikande, namun ZI (pelaku-red) alias BI tiba-tiba menyuruh teman saya turun dari mobil, dan BI membukakan resleting celananya dan memperlihatkan kelaminnya lalu seketika BI menarik tangan saya dengan kencang untuk memegang kelaminnya," terangnya, usai memberikan laporanya ke APH Polres Serang, Senin (23/08/2021).
Selain itu, lanjut CA bahwa dirinya melonak dengan BI menarik tangannya namun justru BI menarik kepalanya dan di arahkan ke kelaminnya.
"Selain tangan saya di tarik, kepala saya di tarik juga dan di arahkan ke kelaminnya, dan saya berusaha keluar dari mobil membuka pintu," jelasnya.
Lanjut dirinya mengatakan bahwa Tindakan asusila seperti ini harus di berikan epek jera terhadap oknum tersebut, pasalnya selain dirinya di perlakukan seperti itu, sudah banyak beberapa Karyawati juga yang di perlakukan sama seperti dirinya namun tidak berani untuk mengungkapnya
"Jadi BI (pelaku-red) pernah ngancam saya dengan kata kata, jika kamu tidak mau turutin saya. Banyak karyawati yang bekerja disini yang saya buat gak betah bekerja," ujarnya menceritakan dengan serangtimur.co.id.
Namun saat di tanya perkembangan dugaan kasus asusila yang di lakukan oleh oknum karyawan PT. PWI 2 berinisial BI kanit PPA Polres Serang, Ipda Lambasa Nababan, mengatakan, untuk sementara pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk BI akan tetapi BI belum datang untuk memenuhi panggilan tersebut
"Ya, mas BI (pelaku-red), belum datang ke Polres. Nanti dikirim surat lagi," jelasnya singkat, kepada serangtimur.co.id, Senin ( 13/9/21).
(*/Zami)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar