SERANG | Praktik jual beli seragam terjadi oleh sekolah kepada siswa merupakan maladministrasi dan pungutan liar (Pungli). Sebab, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010, pemerintah tidak dibolehkan menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.
Namun, fakta dilapangan masih banyak sekolah negeri baik SMA maupun SMK yang ada di Provinsi Banten yang menjual seragam dan disediakan oleh sekolah-sekolah dengan berkedok koperasi. Hal itu diungkapkan oleh M. Zulkifli Ketua Presidium Koalisi Aktivis KP3B, Senin, 6 September 2021.
"Ini jelas melanggar PP. No 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ijul sapaan akrabnya pihaknya sudah melayangkan surat audensi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dan sudah memberikan tembusan kepada Gubernur Banten.
"Padahal di Pergub No 31 Tahun 2018 Tentang Pendidikan gratis sudah di atur didalam nya, tapi masih saja banyak yang melanggar dengan berkedok koperasi. Namun koperasi yang dimaksud justru di kelola oleh guru, bukan siswa itu sendiri," ungkapnya.
Untuk itu, kata Ijul pihaknya akan melaporkan hal ini ke Ombudsman dan kepenegak hukum karna pelanggaran nya pun sudah jelas. Bahkan dirinya berharap meminta kepada Kepala Dindikbud Banten untuk segera merespo surat yang sudah dikirimkan.
(*/Bar_Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar