JAKARTA | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan solusi terkait polemik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana tersebut dan surat permohonan tersebut direspons baik oleh Presiden Jokowi melalui Mensesneg dan menyatakan kesetujuan akan rencana diangkatnya 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk diangkat menjadi ASN Polri.
Keinginan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK didasari dengan adanya kebutuhan organisasi Polri, khususnya di Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan upaya lain dalam rangka mengawal program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) menyambut baik dan mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan solusi terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk diangkat menjadi ASN Polri.
"Kami menilai, langkah Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah langkah yang terbaik bagi 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar nantinya tetap berbakti pada negara dalam membantu penindakan hukum meski tidak di KPK RI," kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI), Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima media ini, Rabu, 29 September 2021.
Dedi Siregar mengatakan, pihaknya mengapresiasi dengan langkah yang diambil oleh rencana Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK KPK.
"Presiden menyetujui solusi yang disarankan oleh Kapolri terhadap 56 pegawai KPK, sehingga nantinya publik dapat melihat keseriusan 56 pegawai KPK dalam melakukan tugas mengabdi untuk bangsa dan negara," pungkas Dedi.
"Jika tawaran tersebut ditolak oleh 56 pegawai dan keinginannya masih kuat untuk menjadi ASN di KPK akan menjadi pertanyaan besar bagi kalangan publik dan masyarakat luas," sambung Dedi.
Untuk itu, kata Dedi, pihaknya meminta Ketua KPK, Firli Bahuri agar tetap berpedoman pada putusan MK dan MA soal TWK, dan istikomah pada UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, dan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Hasil Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
"Terakhir, kami mendukung Kapolri untuk menjadikan Polri humanis, dan menjadikan Polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas, namun tetap humanis, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami menilai sudah upaya yang dilakukan Kapolri dengan cara mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar 56 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK direkrut menjadi ASN Polri," tegas Dedi.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan solusi berkaitan polemik 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Kapolri siap merekrut 56 pegawai itu untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
"Kami telah berkirim surat ke Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang tidak lulus tes TWK itu untuk bisa kita tarik, kita rekrut jadi ASN Polri di Bareskrim, khususnya di Direktorat Tipikor," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sementara, Presiden Jokowi menyetujui langkah Kapolri dan mengarapkan untuk menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar