SERANG | Dalam rangka mensosialisasikan tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, Jajaran Polres Serang Polda Banten menggelar Patroli Gabungan KRYD dan Ops Yustisi Penegakan instruksi Mendagri No 38 tahun 2021, Minggu (5/9/2021) malam.
Diketahui, kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Priyanto yang melibatkan anggota Satreskrim, Intel, Satlantas dan Provos.
Iptu Priyanto mengatakan, Patroli Gabungan yang dilaksanakan jajaran Polres Serang berdasarkan instruksi Mendagri No 38 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kabupaten Serang secara mobile.
"Kegiatan ini merupakan antensi pimpinan (Kapolres Serang) untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai instruksi Mendagri No 38 tahun 2021 ttg Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Serang," kata Iptu Priyanto.
Selain itu, lanjut Priyanto, pihaknya juga mengimbau agar membatasi mobilitas kepada masyarakat maksimal hingga pukul 21.00 WIB, tentunya guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Wabah Virus Covid-19.
Priyanto juga menambahkan, untuk tempat hiburan malam yang berada di Darkum Polres Serang terpantau tutup dan tidak ada aktivitas di sekitaran tempat hiburan malam serta masyarakat yang berkumpul segera pulang kerumah masing-masing setelah diberikan himbauan.
"Alhamdulillah, Kegiatan Patroli Gabungan tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19, berjalan kondusi dan situasi aman terkendali," tukasnya.
(*/STC_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar