SERANG | Dalam rangka Ops Yustisi Penegakan instruksi mendagri No 38 tahun 2021, Tentanang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19, di Kabupaten Serang, Polres Serang Polda Banten gelar patroli gabungan KYRD, Jum'at (10/9/2021) malam.
Seperti yang dikatakan Kasat Samapta Polres Serang AKP Dadang SW, bahwa kegiatan patroli gabungan dan Ops yustisi, untuk melaksanakan penegakan instruksi mendagri No 38 tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Serang.
Pada pelaksanaan patroli, lanjut AKP Dadang, pihaknya memberikan himbauan Kepada masyarakat maupun pengguna jalan baik R2 maupun R4 agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mematuhi instruksi mendagri no 38 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 Covid -19 di Kabupaten Serang.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas maksimal pukul 21.00 WIB, gunanya untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan wabah virus Covid-19, khususnya di daerah hukum polres Serang kabupaten," ujarnya.
Sementara, untuk tempat hiburan malam yang berada di daerah hukum Polres Serang terpantau tutup dan tidak ada aktivitas di sekitaran tempat hiburan malam.
"Kita juga hiambau masyarakat yang berkumpul untuk segera pulang kerumah masing-masing," tukasnya.
Untuk diketahui, kegiatan Patoli Gabungan KYRD dan Ops Penegakkan PPKM Level 2 dipimpin oleh Iptu Supriyatna, dan Personel Sat Samapta Polres Serang berjumlah 8 Personel, anggota Sat Reskrim, anggota Sat Intel, anggota Sat Lantas dan anggota Sat Provos.
(*/01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar