SERANG | Dalam rangka melaksanakan KRYD, Sat Samapta Polres Serang melaksanakan pengamanan percepatan vaksinasi untuk mematuhi Prokes menghindari kerumunan dalam rangka PPKM level 2 zone kuning Kabupaten Serang sesuai Imendagri Nomor 38 tahun 2021.
Kasat Samapta Polres Serang AKP Dadang SW mengatakan, Personel Samapta Polres Serang yang melaksanakan Pengamanan Percepatan Vaksinasi karyawan di Kantor Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, guna memberikan rasa aman dan meghindari adanya kerumunan peserta vaksin.
"Karena ssaran vaksinasi berjumlah 500 orang maka kita perlu melaksanakan pengamanan," kata Kasat Samapta Polres Serang AKP Dadang SW kepada media, Sabtu (4/9/2021).
AKP Dadang nenambahkan, dalam pengamanan itu, pihaknya juga memberikan himbauan kepada peserta vaksin untuk selalu mematuhi ptotokol kesehatan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun guna mencegah penyebaran Virus Covid- 19.
"Alhamdulilah, selama kegiatan berjalan kondusif dan peserta juga mengikuti prokes sesuai arahan kami," tandasnya.
(*/STC_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar