SERANG | Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten memberikan himbauan di acara hajatan pernikahan di Kampung Badak Jaya, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Minggu (12/9/2021).
Himbauan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan bisa berpotensi mengundang kerumunan sehingga dapat menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19.
"Kami dari Polsek Kragilan mendatangi tempat hajatan dan menghimbau kepada penyelenggara hajat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid-19, dan memberikan batas minimal 50 orang," kata Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan, saat ditemui di kantornya.
Andhi juga menghimbau kapada seluruh masyarakat, di masa pandemi dan PPKM ini untuk tidak mengadakan kegiatan hiburan di acara hajatan.
"Bisa diketahui secara bersama, bahwa wilayah kita ini sekarang ada pada PPKM Level 2, boleh mengadakan resepsi dengan peserta maksimal 50 orang, tidak menyiapkan makan di tempat, itupun harus dengan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya.
"Kita berikan himbauan secara humanis, dengan memberi pemahaman kepada penyelenggara hajatan tetang aturan PPKM level 2, dan setelah di beri pemahaman oleh petugas, penyelenggara hajatan pun menerimanya," tukasnya.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar