SERANG | Polsek pamarayan Polres Serang Polda Banten melakukan penutupan hiburan jaipong di acara hajatan khitanan di Kampung Nagrog, Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Sabtu (11/9/2021).
Penutupan hiburan jaipong tersebut dilakukan, karena dikhawatirkan bisa berpotensi mengundang kerumunan sehingga dapat menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19.
"Meskipun hiburan jaipong tersebut di kemas secara lesehan tidak mengenakan panggung, akan tetapi bisa berpotensi mengundang kerumunan," kata Kapolsek Pamarayan AKP Muljadi saat ditemui di Kantornya.
Atas adanya informasi bahwa adanya hiburan jaipong tersebut, maka Petugas dari Polsek Pamarayan mendatangi tempat hajatan dan menghimbau kepada penyelenggara hajat untuk tidak melaksanan hiburan jaipongan lesehan tersebut.
"Kami menghimbau kapada seluruh masyarakat, di masa Pandemi dan PPKM ini untuk tidak mengadakan kegiatan hiburan di acara hajatan," ujarnya.
"Kita ini sekarang ada pada PPKM Level 2, boleh mengadakan resepsi dengan peserta maksimal 50 orang, tidak menyiapkan makan di tempat, itupun harus dengan protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.
Untuk diketahui, kegiatan penutupan hiburan jaipongan lesehan ini di lakukan petugas secara humanis, dengan memberi pemahaman kepada penyelenggara hajatan tetang aturan PPKM level 2, dan setelah diberi pemahaman oleh petugas, penyelenggara hajatan pun menerimanya.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar