2 Tersangka Spesialis Pencurian Rumahan Dibekut Tim Jatanras Polres Serang

serangtimur.co.id
Jumat, September 24, 2021 | 15:14 WIB Last Updated 2021-09-24T15:47:00Z

SERANG | Tim Jatanras Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap 2 orang tersangka CM dan JW pencuri spesialis congkel rumah di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Jum'at (10/9/2021).


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang rumahnya telah di bobol maling dengan modus congkel jendela.


Kapolres menjelaskan, dalam melakukan pencurian tersebut, tersangka CM yang berperan menconkel dan masuk ke rumah sedangkan JW yang berperan mengawasi kondisi luar rumah.


"Dari hasil pencuriannya, kedua tersangka berhasil menggasak 2 unit hanphone dan 6 tabung gas," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusama saat menggelar press konference, Jum'at (24/9/2021).


Dari kasus ini, lanjut Kapolres Serang, pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dari keterangan tersangka CM, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 6 TKP. 


"Untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.


(*/Ansori)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Tersangka Spesialis Pencurian Rumahan Dibekut Tim Jatanras Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan