JAKARTA | Diketahui bahwa Tan Andi Tanuwijaya dkk di laporkan polisi oleh pengacara Renol Sihombing, SH dengan LP No 4216/ VIII/ 2021/SPKT/ Polda Metro Jaya Tanggal 28 Agustus 2021 sebagai kuasa hukum dari pengusaha BS sebagai Korban.
Duduk permasalahan awal, untuk usaha BS berhutang sejumlah 1 Milyar rupiah kepada Tan Andi Tanuwijaya dan sekitar 70 milyar ke beberapa orang lainnya. Karena kesulitan bisnis usaha di masa pandemik, BS tidak mampu membayar.
Setelah Tan Andi dan para kreditor lainnya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm, lalu LQ membuat Laporan polisi terhadap BS dengan LP # 3044/V/Yan 2.5 /2020/SPKT PMJ, tanggal 29 Mei 2020.
Setelah di buat LP, kerugian Tan Andi Tanuwijaya dan orang-orang lainnya akhirnya dibayarkan secara penuh oleh BS dengan ganti rugi properti dengan nilai setara, dilakukan dengan PPJB dan balik nama properti tersebut ke Tan Andi Tanuwijaya dan orang lainnya, sebagai timbal balik, Tan Andi dan para kreditor lainnya menyanggupi mencabut Laporan Polisi.
Akta Perdamaian dan perpindahan aset dilakukan secara resmi dihadapan Notaris dan diaktakan secara resmi oleh kedua belah pihak pada tanggal 30 Nopember 2021 dengan Akta no 4 dan 5.
Namun, setelah ganti rugi diterima, Tan Andi dkk bukannya memenuhi kewajibannya, malah melanjutkan Laporan Polisi dan meminta kepada LQ Indonesia Lawfirm agar memeras BS untuk dijadikan tersangka dan di mintakan uang Cash lagi. Permintaan ini ditolak oleh LQ Indonesia Lawfirm.
Sugi selaku Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan, permintaan unetikal dan melawan hukum dari Tan Andi, dkk ditolak mentah-mentah oleh LQ Indonesia Lawfirm karena Tan Andi sudah menandatangani surat persetujuan perdamaian dan tertera bahwa menerima pengantian dan berdamai.
"Tan andi, dkk dengan sadar dan tanpa paksaan menandatangani surat penyelesaian sengketa dan perdamaian dan memberikan kuasa ke LQ untuk mewakili perdamaian, surat ditandatangani diatas materai. LQ adalah firma hukum bersih dan lurus, kami menolak menjadi alat untuk menipu dan memeras lawan yang sudah dengan itikat baik membayar ganti rugi. Atas penolakan LQ Indonesia Lawfirm, Tan Andi mencabut kuasa LQ Indonesia Lawfirm tanggal 25 Mei 2021," kata Sugi, melalui keterangan persnya, Sabtu (28/8/2021).
Setelah 6 bulan menunggu dan tidak ada itikat baik dari Tan Andi. BS yang sudah kehilangan aset properti senilai kurang lebih 80 Milyar kepada Tan Andi, dkk merasa tertipu dan akhirnya melapor ke SPKT Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya.
LQ Indonesia Lawfirm tegas dalam penanganan kasus dan berintegritas.
"Sesuai 8 Pakta Integritas, LQ Indonesia Lawfirm tidak main dua kaki, namun kami menolak menjadi alat aksesoris kejahatan dimana pidana dibalas dengan pidana oleh oknum klien. Tidak ada bedanya dengan kriminal," ujarnya.
"Jadi sekarang kami bongkar dengan jelas kenapa ada isu, Tan Andi menuduh LQ mengelapkan bilyet. Bilyet sudah dipegang notaris sebagai syarat damai. LP dari pak BS ini bukti bahwa oknum Tan Andi, dkk inilah yang bermasalah. Jika tidak ingin berdamai, kenapa menandatangani surat persetujuan perdamaian dan mengambil aset orang lain? Lengkap bukti surat-surat yang ditandatangani Tan Andi, dkk atas kesepakatan tersebut," imbuhnya.
Sugi meminta agar Kapolda Metro Jaya segera mengatensi kasus ini jangan sampai merusak citra Polda Metro Jaya.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar