SERANG | Team Resmob Sat Reskrim Polres Serang akhirnya berhasil mengamankan pelaku Kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, Romli alias Doyok, pada Senin (16/8/2021) kemarin.
Diketahui sebelumnya pada Jum'at tanggal 25 Juni 2021 sekira jam 08.50 WIB di Jln. Raya Serang- Jakarta Kampung Tanjakan, Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian korban di pepet oleh 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor sejenis Honda Sonic warna Hitam Merah dan kemudian pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara mengambil paksa tas milik korban yang berisikan antara lain, satu Unit Hand Phone Merk Vivo Y15,Uang Tunai Rp.100.000, (Seratus Ribu Rupiah), KTP An. Hatijah STNK sepeda Motor Beat Warna Biru Putih Nopol : 3069 BNS Nomor Rangka : MHDF2135CK366466 Nomor Mesin : JF51E3360635, 1 Buah Kartu ATM BRI, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah).
Dalam peristiwa tersebut Team Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Saripudin alias Kirin (40) yang diketahui warga Kampung Pabuaran, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, namun satu tersangka lagi, yakni Romli alias Doyok berhasil melarikan diri.
"Alhamdulialah, Team Resmob Polres Serang telah brhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama Romli Als Doyok yang sebelumnya sembat menjadi DPO kami," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, S.Ik, MH, kepada media, Selasa (17/8/2021).
David menjelaskan, tersangka Romli alias Doyok berhasil ditangkap setelah hampir 2 bulan menjadi DPO Team Resmob Satreskrim Polres Serang. Dan hasil interogasi petugas, Doyok mengakui Barang Bukti Handphone VIVO Y15 tersebut di peroleh bersama temannya Saripudin yang sudah di tangkap sebelumnya.
David mengungkapkan, dari keterangan tersangka Romli alias Doyok pada saat akan melakukan perbuatannya ia mengganti Plat Nomor asli dengan Plat Nomor palsu yang di pasang di sepeda motor sebagai sarana yang digunakan oleh Romli alias Doyok dan Saripudin untuk merampas (jambret) barang milik korbanya.
"Atas perbuatannya, tesangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman 9 tahun penjara," jelasnya.
Dalam penangkapan Romli alias Doyok, Team Resmob juga menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic Warna Pink Hitam NO POL A 2669 HO, 1 (satu) Buah dus Handphone merk VIVO Y15 (TKP Cikande), 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15 warna merah IMEI 861128046174337, IMEİ 2 861128046174329, 1 (Satu) Buah Helm Warna Hitam Merk Honda, 1 (Satu) Potong Jaket Parasut Warna Hitam dan 1 (satu) pasang plat nomor palsu A 2568 HO.
(*/STC_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar