Puluhan Botol Miras berbagai Merk berhasil disita petugas (Dok. istimewa) |
SERANG | Personel Polsek Cikande dan Sat Reskrim Polres Serang melaksanakan giat patroli Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan Harkamtibmas, Jum'at (20/8/2021) malam.
Razia operasi Tempat Hiburan Malam (THM) dilakukan, menindaklanjuti banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir terhadap pengunjung yang cenderung tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan mematuhi instruksi Mendagri Terkait PPKM.
Kapolsek Cikande Kompol Salahudin melalui Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Cikande Ipda Arifin Simbolon mengatakan, razia THM yang dilaksanakan jajaran Polsek Cikande dan Polres Serang diharapkan menjadi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat dan merubah masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan cara menerapkan Pola 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, membatasi mobilitas dan Menjauhi Kerumunan).
"Dari beberapa Cafe dan Tempat Hiburan malam (THM) yang dilakukan pemeriksaan, 1 THM The Star yang berlokasi di Ruko Modern Cikande kedapatan masih beroperasi," katanya saat ditemui, dilokasi.
Dan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas juga ditemukan puluhan botol minuman keras (miras) dan lansung dilakukan penyitaan.
THM The Star di Police Line (Dok. istimewa) |
"Tempat Hiburan Malam The Star kita lakukan penutupan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Serang," tandasnya.
Ia menambahkan, terkait pelaksanaan tugas di lapangan agar personel dalam bertugas utamakan keselamatan dan tetap kompak dalam memberikan imbauan, serta selalu Humanis dengan cara 3 S (Senyum, Sapa dan Salam) dan hindari kata-kata yang sifatnya arogan.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar