JAKARTA | Asuransi Jiwa Kresna sempat menyita perhatian publik ketika terjadi gagal bayar atas polis asuransinya. Ada nasabah mengambil jalur PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan ada yang mengambil jalur pidana di Kepolisian. Sidang PKPU di PN Jakpus berakhir dengan homologasi atau perdamaian, namun ada kuasa hukum nasabah mengajukan Kasasi atas putusan Homologasi ke MA.
LQ Indonesia Lawfirm, kuasa hukum beberapa nasabah Asuransi Jiwa Kresna sempat membuat 2 laporan polisi di Polda Metro Jaya atas gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna dan ditangani oleh Subdit Fismondev dengan LP # 5422/IX/Yan 2.5/ 2020/SPKT PMJ, tanggal 10 September 2020 dan LP # 7012/XI/YAN 2.5/ 2020, tanggal 25 Nopember 2020 dan diketahui posisi Laporan posisi sudah naik penyidikan dan sudah pemeriksaan ahli asuransi, Perlindungan Konsumen dan ahli pidana.
Advokat Saddan Sitorus, SH selaku kuasa hukum para korban Kresna dari LQ Indonesia Lawfirm, mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan pencabutan Laporan polisi karena sudah ada Restorative Justice dari hasil Mediasi yang Lawfirm lakukan dengan Pihak Asuransi Jiwa Kresna.
"Melihat adanya itikat baik AJK, kami atas permintaan para klien mencabut Laporan Polisi ke Polda. Surat permohonan pencabutan sudah kami berikan ke Penyidik untuk segera di tindaklanjuti," kata Saddan, Rabu (25/8/2021).
"Ya kami selaku advokat di LQ, mengikuti arahan ketua Pengurus Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dan beracara diluar persidangan dengan taktik dan strategi pendekatan persuasive dan profesional. Keinginan dan kepuasan klien dalam penyelesaian kasus gagal bayar adalah prioritas kami di LQ Indonesia Lawfirm sesuai 8 Pakta Integritas LQ," tambah Advokat Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia Lawfirm
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan aparat kepolisian yang sudah membantu terjadinya Restorative Justice terhadap klien LQ Indonesia Lawfirm. Dukungan elemen pemerintah dan aparat penegak hukum kepada para korban sangat diapresiasi.
LQ Indonesia Lawfirm terkenal berani dalam pembelaan kasus Investasi gagal bayar perusahaan keuangan. Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm juga sudah berhasil menuntaskan kasus Investasi bodong lainnya dan mendapatkan ganti rugi kepada kliennya sebelum perusahaan jatuh seperti Northcliff dan perusahaan lainnya. Kali ini LQ Indonesia Lawfirm menandai keberhasilan menyelesaikan kasus pidana Asuransi Jiwa Kresna dengan Restorative Justice.
"Berkat itikat baik dan kerjasama dari pihak Asuransi Jiwa Kresna terutama para direksi. Semoga AJK bisa keluar dari kesulitan Financial dan melanjutkan usahanya di bidang keuangan yang saat ini terkena pandemik Covid 19," ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
Semetara itu, para klien LQ Indonesia sangat mengapresiasi semua tindakan LQ Indonesia Lawfirm. Seperti yang diungkapkan ibu S, dirinya sudah mencoba berkali-kali ke OJK mencari penyelesaian, namun tidak ada hasil.
"Ketika saya lihat berita LQ Indonesia Lawfirm di media, saya hubungi Hotline LQ di 0817-489-0999, saya minta janji temu dengan Pak Alvin Lim. Untung saya bisa ketemu Pak Alvin Lim, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, saya dan grup kami memberikan kepercayaan dan surat kuasa ke LQ. Kami apresiasi kerja keras pak Alvin Lim, walau beliau sakit parah, tengah malam masih menjawab pertanyaan dan kegelisahan kami melalui Zoom meeting. Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm, semoga Tuhan memberkati," ucapnya dengan bahagia.
Klaim meninggal Asuransi Kresna Life yang diajukan oleh salah satu nasabah LQ juga telah dibayarkan, yang sebelumnya sempat ditolak Asuransi Jiwa Kresna dengan alasan terlambat menyerahkan berkas. Seperti yang di alami bapak AS selaku ahli waris, saat ayahnya meninggal karena covid-19 dan klaim di tolak Kresna dengan alasan lewat batas waktu klaim, dan itu membuat sangat sedih dan kecewa.
"Namun oleh LQ Indonesia Lawfirm, diurus. Tidak lama klaim meninggal ayah saya di bayarkan dan dana sudah kami terima di rekening kami. Terima kasih pak Alvin Lim dan Tim LQ yang sudah membantu saya dan keluarga. Uang klaim tersebut sangat berarti bagi keluarga kami," tukasnya.
Selanjutnya, LQ Indonesia Lawfirm meminta agar pihak Polda Metro Jaya tidak mempersulit proses Pencabutan Laporan Polisi yang diajukan oleh para nasabah Kresna Life.
"Masalah Kresna sudah selesai dengan jalur mediasi diluar kepolisian, wajib di hormati oleh Aparat kepolisian. Mohon agar bapak Kapolda Metro Jaya tidak mempersulit para nasabah Kresna Life yang mau mencabut Laporan Polisi. Tolong di atensi agar pencabutan Laporan Polisi tidak dipersulit," ujar Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar