Advokat Franziska M. R. Runturambi, SH, dari LQ Indonesia Law Firm (Dok.istimewa) |
JAKARTA | Gelombang kedua covid-19 di Indonesia dengan varian yang terbaru menyebabkan laju penularan yang tidak terkendali, hampir setiap rumah sakit pemerintah dan swasta tidak mampu untuk menampung banyaknya pasien Covid-19 yang membludak dari pasien dengan gejala ringan sampai dengan gejala berat.
Kejadian luar biasa ini memaksa Pemerintah Negara Republik Indonesia harus lebih ekstra bekerja keras, serta membuat aturan yang ketat agar masyarakat Indonesia lebih taat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan turut serta dalam vaksinasi massal.
Salah satu program yang terbaru adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1, 2, 3, dan 4, yang tujuan utamanya adalah membatasi ruang gerak serta mobilisasi perorangan dan massa dalam jumlah besar antar provinsi, kota, kabupaten dan desa.
Pembatasan ruang gerak untuk bekerja sebagai dasar utama pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, berdampak sangat besar dan dirasakan oleh para pelaku usaha baik skala besar, menengah dan mikro, karyawan swasta, wiraswasta dan semua profesi.
Akibat dari PPKM dan perpanjangannya menimbulkan banyak gejolak dalam bidang sosial-ekonomi, kesehatan, keamanan, politik, dan kesehatan mental pribadi sebagai masyarakat Indonesia.
Sejak PPKM di perpanjang kembali sampai pada tanggal 9 Agustus 2021, banyak pendapat yang disampaikan baik secara pribadi dan kelompok kepada pemerintah. Masih sangat hangat ditelinga kita, kejadian yang dilakukan seorang gadis muda berprofesi artis dan DJ, berparas cantik dan seksi yang dikenal dengan sapaan Dinar Candy, melakukan aksi protes dengan memegang papan yang bertuliskan "Saya stres karena PPKM di perpanjang".
Aksi protes dan demonstrasi seorang diri Dinar Candy yang terkenal sering berbusana seksi, pertama kali dilihat pada postingan di akun media sosial miliknya meski kemudian postingan tersebut dihapus. Dinar Candy melakukan aksi protes dengan berbalutkan bikini di kawasan lebak bulus didaerah Jakarta Selatan.
Berita ini menjadi heboh karena tidak berapa lama setelah melakukan aksinya Dinar Candy dilaporkan oleh LBH PB SEMMI di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 05 Agustus 2021, dan kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, Dinar Candy diduga melakukan tindak pidana pasal 36 Jo Pasal 10 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 281 KUHP. Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka, meskipun berstatus tersangka Ia tidak ditahan.
Dalam salah satu keterangannya Dinar Candy memberikan penjelasan bahwa aksi protesnya dengan menggunakan bikini seksi dilakukan akibat pekerjaannya didunia hiburan terganggu dan membuat Ia kesusahan secara ekonomi.
Dinar Candy tidak menyangka aksi protesnya kepada pemerintah akibat diperpanjangnya PPKM harus membawa Ia terlibat dalam masalah hukum, bahkan tidak tanggung-tanggung Dinar Candi dalam dugaan kasus pornografi dapat dihukum dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 Miliar Rupiah.
Contoh kasus Dinar Candy dan alasan pribadinya berpakaian bikini, menggambarkan bahwa ketika manusia dapat bekerja pada keadaan situasi kehidupan normal tanpa adanya pembatasan ruang gerak, maka kebutuhan ekonomi sehari-hari dapat tercukupi, manusia bisa hidup dengan rasa aman dan tentram, sehat secara mental dan emosional, sebaliknya ketika manusia dihadapkan dengan lamanya covid-19 ini berlangsung, terlihat sekilas pribadi manusia sehat tetapi sebenarnya menanggung beban emosional yang sangat berat dan ibarat bom waktu bisa meledak kapan saja.
Advokat Franziska M. R. Runturambi, SH pengamat hukum dari LQ Indonesia Law Firm berpendapat bahwa kasus artis dan DJ Dinar Candy adalah kasus yang sangat sederhana, ibarat seorang anak yang masih labil dalam bersikap dengan melakukan aksi protes didepan publik menggunakan bikini yang dijerat dalam tindak pidana pornografi.
Menurutnya, penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian RI seharusnya jangan tergesa-gesa dalam menaikkan status Dinar Candy sebagai tersangka, karena jika dilihat dalam kasus ini, yang dilakukan Dinar Candy adalah sebatas aksi protes yang disampaikan kepada pemerintah akibat PPKM yang terus diperpanjang.
"Alangkah baik dan bijaksana jika Dinar Candy diperiksa terlebih dahulu kondisi kejiwaan dan mentalnya oleh tenaga ahli kesehatan dibidangnya, untuk mengetahui lebih dalam apakah motif dari aksi protes berbikini yang dilakukan olehnya ? Apalagi ancaman hukuman kasus pornografi tidak main-main yaitu 10 tahun penjara dan denda sampai 5 miliar," kata Franziska, melalui keterangan persnya, Senin (9/8/2021).
Bahkan kata Franziska, kasus ini juga kiranya mendapat perhatian dari Pemerintah, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan organisasi khusus pemerhati wanita, bahwa perempuan dalam menghadapi situasi rumitnya keadaan ekonomi akibat wabah covid-19 juga sangat mudah mengalami tekanan secara fisik dan terganggu secara emosional, perempuan juga membutuhkan ruang atau sarana dimana mereka bisa melakukan konseling secara pribadi atau berkelompok untuk menyalurkan segala beban kehidupan yang mereka alami selama wabah covid-19 masih terjadi, guna mendapatkan saran dan bimbingan baik secara ilmu kejiwaan, rohani, mental dan bantuan materi guna mengatasi dan dapat membantu segala permasalahan hidup yang mereka hadapi sehari-hari.
"Perempuan muda seperti Dinar Candy sebagai generasi muda dan calon Ibu dimasa akan datang, memiliki hak untuk dilindungi oleh negara kapan dan dimana saja," ujarnya.
"Jadi ketika perempuan melakukan aksi protes hanya atas dasar Stres yang berlebihan dan belum tentu terbukti kebenarannya melakukan tindak pidana pornografi, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda besar yang belum tentu dimiliki olehnya, apakah akan memberikan rasa keadilan baginya atau malah menghancurkan masa depannya," tandasnya.
Menurut Franziska, jika sikap dan perilaku Dinar Candy masih bisa diluruskan dengan konseling dan rehabilitasi maka akan lebih baik jika hal itu dilakukan, daripada memberikan hukuman yang hanya akan memperburuk kesehatan mental dan masa depannya dikemudian hari.
"Sebagai masyarakat dan warga negara yang baik sudah sepatutnya selalu mematuhi dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku di Indoesia dengan baik dan benar, ketika masyarakat terpenuhi seluruh kebutuhan kehidupannya baik sandang, papan dan pangan maka masyarakat pasti akan hidup baik dan tidak mengeluh, tetapi ketika masyarakat berada dalam kondisi bekerja dibatasi, kehilangan pekerjaan akibat pembatasan ruang gerak, kelaparan, tidak memiliki uang untuk hidup, maka masyarakat pasti akan berteriak kepada pemerintah, mengingat akibat dari PPKM semua profesi pekerjaan terganggu, pengangguran bertambah," jelasnya.
Sedangkan faktanya tidak semua masyarakat Indonesia mendapatkan bantuan sosial, padahal dampak dari covid-19 ini menyasar seluruh kalangan tanpa terkecuali, bahkan dibeberapa tempat bantuan sosial banyak yang dikebiri dan berakibat pidana bagi para pelakunya. PPKM ibarat makan buah simalakama, tidak dilaksanakan akan berdampak fatal bagi ekonomi bangsa dan negara, dilaksanakan akan memberikan dampak sosial-ekonomi yang akibatnya sudah dirasakan dan terjadi pada saat ini.
"Semoga pemerintah Indonesia dalam hal ini semakin bijaksana dan adil dalam mengatasi setiap persoalan hukum rakyat kecil yang kadang berulah hanya karena perutnya lapar, pemerintah dan negara harus terus mengutamakan bahwa keselamatan rakyat diatas segala-galanya sekalipun negara dalam keadaan sulit, dan dengan tetap mengedepankan penegakan hukum yang tajam ke atas dan tumpul kebawah bukan justru sebaliknya", tutup Advokat Franziska M. R. Runturambi, SH, dari LQ Indonesia Law Firm.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat yang terjerat dalam kasus hukum pidana, perdata dan lainnya, dan memerlukan pendampingan hukum agar menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999. LQ Indonesia Law Firm hadir di Indonesia dan selalu siap sedia memberikan bantuan jasa hukum secara profesional dan bertanggungjawab.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar