JAKARTA | Gerakan Mahasiswa (GEMA) Nusa Tenggara Timur Jakarta gelar konferensi pers menggugat pelaksanaan pesta yang dilakukan oleh pejabat tinggi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), di Jl. Gedong Raya- Jakarta Timur, Senin (30/8/2021).
Dalam konferensi persnya, Ketua Umum GEMA NTT Jakarta Ismail Nur Lamba mengatakan, pihaknya mengutuk tindakan yang dilakukan oleh pejabat tinggi NTT, diantara Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakill Gubenur Josef Nae Soi dan Kepala Daerah Se-NTT.
"Kami dari GEMA NTT Jakarta mengutuk keras pesta pada acara Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kab. Kota yang digelar di Desa Otan, Semau, Kupang pada Jumar 27 Agustus," ucap Ismail dalam Konferensi Persnya.
Menurutnya, disaat seluruh pemerintah sedang berfokus melakukan pembatasan seluruh aktivitas masyarakat demi menurunkan angka penyebaran wabah Covid-19. Hal yang berlawanan dilakukan oleh Gubenur NTT dan pejabat tinggi lainnya, menginggat NTT masih dalam PPKM Level IV (Empat).
"Berdasarkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 yang dilaksakan di luar Jawa-Bali. Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kedalam zona merah yang dimana tertulis PPKM Level 4," ungkap Ismail.
Lanjut Ismail, ia mengungkapkan, Gema NTT Jakarta mendesak kepada Kemendagri untuk segera memberikan sanksi tegas berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 s/d Pasal 78 yakni pemecatan kepada Gubenur dan Wakil Gubenur NTT.
"Aturannya sudah jelas di Inmendagri No 31 Tahun 2021 soal sanksinya yakni pencopotan jabatan," jelas Ismail.
Ismail mengaku kepada tim media pasca konferensi pers akan berlanjut pada aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada Hari Rabu tanggal 1- September, di Gedung Kemendagri.
"Ia tentu kita akan melanjutkan gerakan ini sampai ke parlemen jalanan, insyaallah pada hari Rabu tanggal 1 besok," tutup Ismail.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar