SERANG | Lagi-lagi Jajaran Polres Serang membubarkan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupeten Serang, pada Minggu (15/8/2021) dinihari, sekira pukul 01.30 WIB.
Pembubaran Tempat Hiburan Malam (THM) Scorpions yang kesekian kalinya ini oleh petugas, lantaran pihak pengelola masih nekat beroprasi ditengah pandemi covid-19 dan massa PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serang, dan lagi-lagi beberapa peralatan musik dan minuman keras disita sebagai barang bukti.
"THM ini melanggar PPKM, dan sengaja beropasi meski telah beberapa kali kami bubarkan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH,. S.Ik kepada media.
Kapolres Serang mengatakan, jajaran Polres Serang lansung dipimpin Kasat Samapta AKP Dadang Saepuloh W S.H, anggota Sat Samapta polres Serang, Anggota sat Intel Polres Serang beserta Anggota sat Reskrim kembali melakukan pembubaran, setelah adanya laporan dari masyarakat jika THM Scorpions tengah beroprasi.
"Karena membandel, kita lakukan pembubaran. Dan sedikitnya ada 35 orang pengunjung yang berhasil kita data," ujarnya.
Selian melakukan pembubaran, lanjut Kapolres, petugas juga melaksanakan penyitaan barang bukti alat musik yang digunakan dan penyitaan minuman beralkohol.
"Kita sita 1 buah laptop merk Acer warna merah, 1 buah wairles merk hardwel warna hitam, 1 buah keyboard merk KORG, 1 buah mixing console type m610xu merk Yamaha, 1 buah controler merk Pioner warna hitam, 2 buah microphone hardwell, 2 botol minuman merk Chivas Regal, 1 botol minuman merk black label, 3 botol minuman merk angker bir, 1 botol minuman merk red label, 1 botol minuman merk vodka dan sebanyak 35 KTP diamankan untuk dilakukan pendataan," jelasnya.
Kapolres menegaskan, kepada para pengusaha THM jangan coba-coba melakukan aktivitas dengan cara beroprasi di tengah massa PPKM saat ini, selain menimbulkan kerumunan orang dan dapat menyebabkan penyebaran cluster baru covid-19, juga dapat menimbulkan ganguan kamtibmas.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar