JAKARTA | Korban VS dan M memberikan apresiasi kepada pihak UNPA, ucapan tersebut disampaikan kepada Rektor Dr. Nurzaman yang mau melakukan hal yang benar, yaitu memberhentikan Natalia Rusli dari program Magister Hukum Universitas Pamulang.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada pihak UNPAM. Memang tidak seharusnya Universitas menerima mahasiswa/i yang masuk dengan ijasah S1 yang tidak terdaftar," ucap VS dan M melalaui keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).
Sebelumya, diketahui bahwa ijasah Sarjana Hukum keluaran IBEK (Universitas Timbul Nusantara) Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti dan sesuai permenristekdikti No 59 tahun 2019, di pasal 5 Ijazah haruslah mengikuti program PIN (Program Ijazah Nasional) dimana penomoran ijazah harus sesuai Aturan DIKTI dengan tidak terdaftarnya ijazah Natalia Rusli maka syarat Formiil untuk masuk Magister Hukum yaitu memiliki ijasah S1 yang valid dan Sah tidak terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan, bahwa informasi yang beredar adalah Natalia Rusli mengundurkan diri dari Magister Hukum Universitas Pamulang melalui surat per tanggal 9 Agustus 2021 dan atas dasar surat pengunduran diri tersebut Unpam memberhentikan Natalia Rusli.
"Nampaknya Natalia Rusli sadar bahwa ijasahnya tidak terdaftar Dikti dan daripada menunggu di keluarkan dengan tidak hormat, maka secara sukarela dia mengundurkan diri. Aturan dibuat untuk ditaati, jika tidak punya ijazah S1 sah memang tidak selayaknya diperbolehkan menempuh S2. Apalagi diduga Natalia Rusli banyak berkasus dalam perkara dugaan penipaun, pemalsuan dan dilaporkan oleh korbannya sendiri VS dan M serta Serli Kuganda," kata Sugi.
Menurutnya, oknum lawyer bodong tentunya hanya akan merugikan masyarakat dan klirnnya.
"Waspada dan hati-hati, jika Ijazah Sarjana Hukumnya saja Aspal dan diragukan. Banyak orang ketika bertanya pasal-pasal dan undang-undang ke Natalia Rusli dan dia ga bisa jawab. Ternyata ijazahnya tidak terdaftar, gak heran dia nggak ngerti undang-undang dan KUHP. Mungkin KUHP Natalia Rusli beda yaitu Kasih Uang Habis Perkara," tutup Sugi sambil tersenyum.
Ditambahakan Hamdani, SH advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, dirinya memberikan apresiasi kepada Universitas Pamulang. Menurutnya, UNPAM masih menjaga komitmen dan etika dalam penerimaan mahasiswa/i baru.
"Oknum yang diduga mengunakan ijasah palsu yang tidak terdaftar Dikti sudah selayaknya tidak diterima oleh Universitas manapun sesuai Permenristekdikti. Dengan dikeluarkannya Natalia Rusli dari Unpam maka perkara terhadap Unpam dinyatakan selesai dan para klien kami (red:korban Natalia Rusli) tidak lagi berkeinginan menuntut Unpam," imbuh Hamdani.
Hamdani, menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm sedang melawan oknum dan bukan institusi Pendidikan Unpam. Justru LQ perduli akan kualitas dan menginformasikan ke Unpam atas adanya Ijazah oknum Mahasiswi bernama Natalia Rusli yang mengaku advokat, mendaftar sebagai Advokat dan mendapatkan Berita Acara Sumpah dengan mengunakan ijazah yang diragukan keabsahannya karena tidak terdaftar Dikti hingga secara Formiil tidak Sah, atau cacat formiil.
Lanjut Hamdani, bermodalkan ijazah SH aspal ini Natalia Rusli dengan gencar kembali menipu para klien, dan yang terakhir kembali merayu Klien Fikasa yang awalnya sudah damai dan melakukan pencabutan LP di Fismondev Polda Metro Jaya untuk kembali memeras Fikasa dengan iming-iming akan mendapatkan hasil lebih baik padahal sudah ada kesepakatan dan perdamaian.
"Lihat saja nanti ujung-ujungnya klien Fikasa Natalia Rusli akan Zonk. Juga para klien Fikasa Natalia Rusli rentan untuk digugat PMH atau Dipidanakan balik oleh Fikasa karena ada dugaan penipuan dan kebohongan. Bodoh sekali para klien Fikasa yang awalnya sudah dapat ganti rugi malah dicuci otaknya, itulah hebatnya ilmu rayu Oknum Advokat bodong. Tidak mengerti hukum hanya modal mulut manis," tandasnya.
Hamdani menegaskan agar kepada para korban penipuan dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk konsultasi hukum. Karena tanpa pendampingan kuasa hukum dapat mempengaruhi hasil dari sebuah kasus atau perkara. Adanya pendampingan Pengacara dapat menghindari masyarakat menjadi korban Oknum Aparat Penegak Hukum.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar