Diberhentikan Sepihak, Ketua RT Gugat Mantan Kades Margodadi, Camat dan Bupati Kabupaten Pesawaran Lampung Juga Turut Menjadi Tergugat

serangtimur.co.id
Jumat, Agustus 20, 2021 | 15:17 WIB Last Updated 2021-08-20T08:17:44Z

LAMPUNG | Diduga akibat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang di lakukan oknum mantan Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Lampung, Bahrudin digugat oleh Iswanto terkait diberhentikan sebagai Ketua RT sejak bulan September 2020 lalu dan tidak memberikan pengahasilan tetap (Siltap-red) nya selama 6 bulan, juga menyeret Camat dan Bupati Pesawaran Lampung.


Karena menurut Iswanto, bahwa oknum mantan Kades yang memberhentikannya tidak sesuai prosedur, dan hanya keinginannya sendiri, selain itu terkait pemberhentiannya dirinya juga tidak diberikan surat pemberhentian.


"Pemberhentian ini tanpa diadakan musyawarah terlebih dahulu dengan BPD dan tokoh-tokoh yang ada di Desa. Tiba-tiba saya diberhentikan," terang Iswanto, Kamis (19/08/21).


Disampaikan oleh Amrulloh ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC Pesawaran Lampung setelah Pihaknya mendapatkan pengaduan dari Iswanto terkait dirinya diberhentikan sebagai Ketua RT dan diduga tidak secara prosedur di tambah penghasilan tetapnya (Siltap-red) nya selama 6 bulan tidak diberikan. 


Setelah Iswanto menandatangi Surat Kuasa kepada pihaknya (YLPL PERARI) untuk upaya mencari keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades tersebut pihaknya mendaftakan gugatan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan Lampung pada tanggal 19 Agustus 2021 dan telah terdaftar dengan Nomor perkara : 15/pdt.G/2021/PN gdt


"Jadi gugatan yang daftarkan di Pengadilan tidak hanya oknum mantan kades saja yang di gugat, akan tetapi turut menjadi tergugat Bupati Kabupaten Pesawaran dan Camat Way Lima," kata Amrulloh, Jum'at (20/8/2021). 


Amrulloh juga mengungkapkan, bahwa atas berhentikannya Ketua RT Iswanto yang dilakukan mantan kades, diduga kuat tanpa mengikuti prosuder lagi, pasalnya tidak ada dimusyawarah terlebih dahulu dengan BPD dan tokoh-tokoh di Desa setempat.


"Namun Ironisnya surat pemberhentian Iswanto sebagai ketua RT ternyata selama ini ada dengan Sekretaris Desa dan di simpan di balai Desa namun anehnya kenapa tidak diberikan kepada Iswanto," tandasnya.


Sementara itu Ketua BPD Margodadi Anton, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui surat pemberhentian Ketua RT tersebut Tanggal 6 Agustus 2021 kemarin. 


"Saya baru menerima surat pemberhentiannya kemarin mas, Tanggal 6 Agustus, disaat saya datang ke Balai Desa," kata Anton kepada media saat ditemui di kediamnya.


Kendati demikian, terkait Ketua BPD yang baru menerima surat tembusannya tanggal 6 Agustus 2021 kemarin, lanjut Amrul menegaskan, bagaimana dengan surat tembusannya yang di tunjukkan kepada Kecamatan Way Lima dan Bupati Kabupaten Pesawaran.?


"Iswanto (Ketua RT-red) diberhentikan sejak September 2020, namun tembusan untuk Ketua BPD baru diberikan kemarin tanggal 6 Agustus 2021. Siltapnya selama 6 bulan tidak diberikan dan surat pemberhentian miliknya juga tidak diberikan, ini ada apa dan kenapa," tegas Amrul.


Konresponden : Pajri/Tim

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diberhentikan Sepihak, Ketua RT Gugat Mantan Kades Margodadi, Camat dan Bupati Kabupaten Pesawaran Lampung Juga Turut Menjadi Tergugat

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan