Sejumlah calon karyawan PT. BMS ngantri di depan gerbang pabrik (dok.stc) |
SERANG | PT. Bahri Mahmur Sejati (BMS) atau yang dikenal dengan pabrik Udang, yang berada di wilayah Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten, diduga kuat terindikasi pungli saat melakukan rekrutmen karyawan pada Rabu (25/8/2021).
Terpantau dilokasi, ratusan orang calon karyawan memadati pabrik (PT. BMS) yang berada di dalam kawasan obyek vital nasional tersebut, mengantri meskipun saat ini masih dalam masa penerapan PPKM Level 3 dan pandemi covid-19.
Namun ada hal yang lebih mengejutkan, PT. Bahari Makmur Sejati yang diduga saat ini sedang membutuhkan tenaga kerja baru sekitar 750 Karyawati justru di balik Lowongan kerja tersebut diduga ada udang di balik batu atau lebih kerennya telah di manfaatkan oleh segelintir oknum demi meraup keuntungan semata.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu pelamar NS inisial wanita asal Cikeusal ini, dirinya sejak pagi hari sekira pukul 06:00 WIB datang ke PT. BMS untuk menunggu interview.
"Saya datang ke lokasi dari jam 06:00 WIB pagi, namun saya sudah di pinta uang duluan sekitar RP. 5.000.000, saya ngasih uangnya kemarin sama calo," terangnya, kepada serangrimur.co.id, Rabu (25/08/2021).
Saat ditanya salah satu oknum yang diduga sebagai calo SM mengatakan, bahwa untuk bekerja disini (PT. BMS-red) harus bayar dulu Rp. 5 juta. SM menyebut bahwa di lapangan ditakutkan Kartu Pengenal Karyawan (KPK) palsu (hasil Scenan). Untuk KPK yang darinya diakui langsung dari orang dalam (kantor-red).
"Bayar Rp. 5 juta jadi KPK, ada duit juga ada KPK. Ini KPK asli dari orang kantornya, kebetulan saya kerja disini juga sebagai security, ini lagi tidak tugas saja," katanya kepada media, seraya menunjukkan Foto didirnya bersama yang di maksud orang dalam tersebut.
Hasil monitoring dilapangan, selain loker di PT. BMS telah dibubarkan Polisi akibat menimbulkan kerumunan, dalam kegiatan loker tersebut juga diduga kuat menjadi ajang bisnis dengan cara jual Kartu Pengenal Karyawan (KPK) oleh oknum orang dalam sebesar 5 juta Rupiah.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar