SERANG | Terkait viralnya video dari para pendukung atau relawan dari Dua Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Kibin Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten terlihat dalam vidio tersebut para pendukung Cakades sedang asyik berjoget/dugem beramai-ramai.
Dua calon Kepala Desa Kibin yakni Saepul Anwar dengan nomer urut 01 dan Ahmad Samsudin dengan nomer urut 02 beserta team sukses telah menandatangani surat kesepakatan bersama yang bertempat di Mapolsek Cikande, Senin (12/07/2021) sekira pukul 20.00 - 23.00 WIB
Dalam kesempatan tersebut dihadiri pihak Muspika Kecamatan Kibin, diantara Kapolsek Cikande Kompol Salahudin, Danramil Cikande, dan Camat Kibin.
Camat Kibin Imron Ruhyadi mengatakan setelah adanya klarifikasi ini dan sudah di buatkan surat pernyataan, dan untuk kedepannya di harapkan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan dengan aturan PPKM darurat
"Saat ini kita sudah mendengarkan klarifikasi dari para Cakades Kibin nomor urut 1 dan nomor 2 dan kita sudah membuatkan surat pernyataan, dimana saat ini pemerintah sendang galaknya dan sifatnya evaluatif dan kita tegur," kata Imron.
Lanjut Camat Kibin menegaskan, bahwa apabila terulang kembali dan melanggar kesepakatan dan ternyata masih terjadi pelanggaran lagi, tentu pihak Muspika terutama APH akan menegakkan aturan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apabila masih terjadi pelanggaran lagi, kami Muspika dan Polsek Cikande akan menegakkan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu Kapolsek Cikande Kompol Salahudin juga menyampaikan terkait pelanggaran apabila terulang kembali maka akan dilihat terlebih dahulu pelanggarannya.
"Jika terulang kembali kita akan lihat dulu pelanggarannya dan akan di diskusikan dulu apakah pelanggarannya adminitrasi atau pidana," ucapnya.
Menurut Kapolsek, dirinya yakin dari para calon akan mematuhi surat pernyataan ini, karena masih ada kaitan keluarga terutama dengan para pendungkungya kedepan akan lebih santun, lebih damai dan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Untuk mengantisipasi itu, kita akan perketat dan meningkatkan patroli gabungan, karena ada panwas tingkat Desa yang terdiri dari unsur TNI-Polri dengan aparat Desa sendiri," tambahnya.
Sementara itu dari salah satu Cakades Kibin nomor urut 2, Ahmad Samsudin mengatakan bahwa kesepakatan yang telah di buat dirinya tidak memberatkan atas surat pernyataan tersebut.
"Dengan adanya surat penyataan tersebut kami sepakat, akan tetapi dengan catatan masing-masing dari nomor 1 dan 2 saling menjaga kondusifitas, bersaing secara sehat jangan sampai satu sama lain menjatuhkan," ujarnya dengan singkat.
Berita terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/07/masa-pandemi-pendukung-cakades-di-desa.html
Untuk diketahui dimana saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menangi kasus covid 19. Sebelumnya pemerintah juga menerapkan PPKM Darurat berskala mikro tertanggal 03-20 Juli 2021, yakni pemerintah memberlakukan PPKM darurat di Jawa-Bali.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya PPKM Mikro.
Dalam hal ini tentunya Pemerintah sangat serius dalam menangani covid-19, sehingga membatasi kegiatan masyarakat karena menghindari akan adanya kerumunan dan dikhawatirkan kasus penyebaran covid-19 semakin meningkat.
Seperti yang di beritakan, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, warga yang melanggar PPKM darurat seperti menimbulkan kerumunan bisa dipidana dengan pasal di KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, dengan rincian berikut ini :
Pasal 212 KUHP
Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 218 KUHP
Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
DALAM SURAT KESEPAKATAN BERSAMA YANG DI BUAT OLEH CALON KEPALA DESA KIBIN NOMOR URUT 1 DAN NOMOR URUT 2 DI MAPOLSEK CIKANDE SEBAGAI BERIKUT:
Pada malam ini, di kantor Kepolisian sektor Cikande pada tanggal 12 Juli 2021 pada pukul 22.30 WIB kami para calon kades Desa Kibin.
1.Siap menang dan siap kalah dalam kontestasi Pilkades serentak Desa Kibin tahun 2021.
2. Tidak melakukan kegiatan yang melibatkan massa atau menimbulkan kerumunan dalam PPKM darurat sesuai Inmendagri nomor 15 tahun 2021 dan Imendagri nomor 19 tahun 2021.
3. Tidak melakukan black campaigne terhadap calon Kades lain.
4. Siap mengendalikan Tim sukses atau pendukung untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
5. Siap mensukseskan Pilkades yang aman damai dan kondusif.
Demikian surat kesepakatan bersama ini kami buat atas kesadaran sehat jasmani dan rohani
Reporter: Zami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar