Aktifitas gelian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang kembali beroprasi, Rabu (28/7/2021) (Dok.serangtimur.co.id) |
SERANG | Adanya galian tanah yang diduga ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang-Banten kembali beroprasi, padahal sebelumnya galian tersebut telah berenti.
Hasil pantauan redaksi serangtimur.co.id, Rabu (28/7/2021) di lokasi nampak aktifitas galian kembali beroparsi dan sepertinya sengaja dibiarkan oleh pihak terkait.
Sebelumnya, redaksi serangtimur.co.id juga telah memonitor kegiatan galian yang diduga ilegal tersebut pada Senin (12/7/2021) lalu dan terlihat Excavator (Belco) dan sejumlah truk pengangkut tanah lalu lalang mengangkut tanah urugan untuk dijual serta meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan.
Dan saat ditemui di lokasi, H. Pakih yang diketahui sebagai pengelola galian tersebut, mengatakan, bahwa kegiatan galian tersebut sudah 2 minggu ini berjalan.
"Sudah 2 mingguan galian ini dimulai. Ini mah hanya melanjutkan saja, dulunya ada yang ngegarap, karena ini permintaan dari yang punya tanah jadi kita yang turun," katanya, Senin (12/07/21).
Menurutnya jika tanah galian itu di buang (jual-red) ke daerah Harmoni, tetapi untuk saat ini sudah di off, sehingga pihaknya masih kebingungan untuk mencari pembuangan.
Berita sebelumnya:
https://www.serangtimur.co.id/2021/07/diduga-ada-galian-c-ilegal-di-kecamatan.html
Disinggung terkait perizinan, ia enggan menjelaskan. Dan diduga kuat galian tanah (galian C) ini belum mengantongi izin alias bodong.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Carenang Bakrudin mengatakan jika pihaknya tahu adanya kegiatan itu. Namun tidak memberikan izin terkait kegiatan galian tanah yang ada di wilayah Desa Mekarsari tersebut.
"Silahkan saja, akan tetapi kita (pihak Kecamatan-red) tidak memberikan izin terkait galian tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang berbunyi bahwa "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)".
Kendati demikian aktivitas galian tersebut seolah-olah adanya pembiaran dari pihak terkait. Sehingga kepada aparat penegak hukum agar pengusaha galian C tersebut di tindak sesuai aturan hukum yang belaku, karena selain merusak alam, diduga kuat galian tanah tersebut belum mengantongi izin.
Dengan kembali beroprasinya galian tanah yang diduga ilegal tersebut, menjadikan tanda tanya, ada apa ini? Setelah diberitakan sebelumnya, jika galian tersebut sempat berhenti sekitar 15 hari, namun kini telah dibuka kembali dan seolah-olah adanya pembiaran dari pihak yang memilki kewenganan untuk menindak pelaku eksploitasi alam di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang-Banten ini.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar