Satreskrim Polres Pesawaran Tetapkan Dua (2) Tersangka Korupsi Dana Desa Gedung Dalom

serangtimur.co.id
Selasa, Juli 13, 2021 | 22:59 WIB Last Updated 2021-07-13T15:59:19Z
Dok. JL dan SL 2 tersangka Korupsi DD 2017 Desa Gedung Dalom, Kec. Way Lima, Kab. Pesawaran Lampung (ist)

LAMPUNG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap tindak Pidana Korupsi dana Desa Tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan menetapkan dua (2) orang tersangka, Selasa (13/07/21).


Kedua tersangka yakni JL (38) merupakan Kaur Perencanaan dan Pembangunan serta SL (50) bendahara Desa Gedung Dalom, keduanya terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi pembangunan Drainase Dusun II yang dananya bersumber dari dana Desa tahun 2017.


Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H menjelaskan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti secara sah telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 202.860.341, 


"Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli dan Inspektorat Pesawaran,  maka dapat dipastikan ada kerugian Negara, sehingga telah ditetapkan 2 orang tersangka yang merupakan aparatur Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," ungkap Kasat Reskrim. 


AKP Eko Rendi menjelaskan, kedua tersangka terbukti dengan sengaja melakukan tindak Pidana Korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur Desa dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja


"Dalam pelaksanaan pembangunan Drainase di Dusun II Gedung Dalom Tahun 2017, Inisial HN kades ketika itu lebih memilih tersangka JL yang merupakan Kaur Perencanaan Pembangunan yang semestinya dilakukan oleh ketua tim pelaksana kegiatan, sedangkan untuk tersangka SL yang merupakan bendahara Desa menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya.


Lebih lanjut AKP Eko Rendi menambahkan, pembelian bahan material bangunan dan nota pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan Rab sehingga mengakibatkan pembangunan drainase mengalami kekurangan Volume


"Tersangka akan didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu (1) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun," pungkasnya.


Koresponden : Amrul/Pajri

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Pesawaran Tetapkan Dua (2) Tersangka Korupsi Dana Desa Gedung Dalom

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan