SERANG | Jajaran Polres Serang melaksanakan operasi Penegakan hukum Tempat Hiburan Malam di Pada Masa PPKM Level 3 di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis (22/7/2021) dinihari.
Dalam operasi tersebut, Polres Serang melakukan tindakan di dua Lokasi THM, Resto Live Scorpion Jl. Raya Serang - Jakarta Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Cafe Beta, Jl. Raya Serang - Jakarta Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, dalam operasi penegakan hukum di tempat hiburan malam pada masa PPKM level 3, petugas mendapati 2 THM yang masih tetap beroperasi.
"Ada dua THM. Resto Live Scorpion dan Cafe Beta," kata AKBP Mariyono.
Berita terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/07/parah-kondisi-ppkm-darurat-dan-masih.html
Sedangkan lanjut Kapolres, dari dua THM tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di Cafe Beta 1 buah speker aktif, 1 buah Keyboard KORG pa 50, 2 buah mic, 2 unit laser show dan 9 botol miras merk angker.
Sementara untuk di Resto Live Scorpion petugas juga mengamankan 1 buah speaker aktif, 1 buah keyboard, 1 buah note book Accer, 1 buah alat DJ Pioneer, 27 botol miras merk Angker dan 12 botol miras merk Geunness.
Lanjut AKBP Mariyono selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan 13 orang, 11 pengunjung dan 2 orang diduga masih di bawah umur.
"Untuk pengunjung yang diamankan telah dilakukan pendataan oleh Satreskrim Polres Serang dan membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan lagi mengunjungi tempat hiburan malam dan menaati prokes dimasa Pandemi Covid-19. Dan Selanjutnya para pengunjung dipersilahkan kembali ke rumah masing-masing," tandasnya.
(*/Rls_Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar