JAKARTA | Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co founder LQ Indonesia Lawfirm memberikan statement tegas ke pihak kepolisian "Janji Kapolri hukum akan tajam keatas, masih hanya pepesan kosong, bukti Kasus yang melibatkan mafia kasus Natalia Rusli yang mencatut nama Kapolri didiamkan, beda dengan penanganan Kasus Habib Rizieq yang melanggar PPKM langsung ditangkap dan ditahan."
Sebelumnya Korban SK ditipu oleh Natalia Rusli dalam perkara modus penangguhan penahanan dengan kerugian total 550 juta rupiah. Natalia Rusli dalam melancarkan aksi penipuan mencatut nama Chaerul Amir ke Korban SK bahwa Chaerul Amir lah yang akan mengurus perihal penanguhan penahanan anaknya SK, namun ternyata setelah uang diberikan, janji tidak terlaksana hingga korban SK sadar di tipu.
"Natalia Rusli sangat pandai merayu saya setiap hari saya dihubungi dan dia memanfaatkan kekawatiran saya dan Natalia bilang bahwa ada jenderal bintang dua kejaksaan yang akan melepaskan anak saya dalam bentuk penangguhan penahanan sehingga saya berikan uang 550 juta total, 50 juta yang terakhir bahkan melalui transfer dan sudah saya berikan bukti transfer ke penyidik, namun penyidik malah muter-muter dan seolah-olah mau berbalik menyerang pengacara saya, padahal uang 550 juta di berikan ke Natalia Rusli dan dari awal Natalia Rusli lah yang menjanjikan penagguhan penahanan melalui Chaerul Amir di kejaksaan ketika tahap 2 kepada saya. Pengacara saya tidak pernah diberikan otorisasi untuk mengurus penangguhan penahanan dikejaksaan karena sudah dijanjikan Natalia Rusli," kata SK.
Korban SK melalui kuasa hukumnya sudah 2x menyurati penyidik Tarsius subdit Kamneg agar Mantan Sesjamdatun Chaerul Amir di panggil untuk segera di mintai keterangan menjadi saksi dalam perkara LP:1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dengan terduga Terlapor Natalia Rusli.
Sugi selaku kepala bagian media dan humas mengatakan penyidik Kamneg berusaha membelokkan fakta yang ada, bahkan kepada anak korban SK, penyidik Tarsius berusaha menjebak dalam pertanyaan, coba lihat ini Natalia Rusli bilang kertas dalam amplop di video.
"Padahal orang awam saja bisa lihat amplop coklat tersebut tebal isinya bukan surat, dari cara Natalia Rusli membuka lalu memegang isi dalam amplop terlihat berusaha menlirik isi jumlahnya secara kilat. Beda dengan surat yang apabila di buka amplop seharusnya diambil dan dibaca isinya," ujar Sugi melalui keterangan Persnya, Jum'at (23/7/2021).
Menurut Sugi, penyidik dan atasan penyidik sangat tumpul dalam penanganan kasus dan berusaha mengabaikan fakta dan bukti yang ada, bahkan screen shoot wa Natalia Rusli dengan korban SK tanggal 11 Januari 2021 yang kami lampirkan ke wartawan, jelas Natalia Rusli bilang akan diminta kembalikan dananya apabila ada jalan lain. Menunjukkan Natalia Rusli akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana, serta bukti transfer uang 50 juta dari rekening bank.
"Anehnya sudah banyak alat bukti pendukung, penyidik mengarahkan bahwa isinya hanya kertas dan bukan uang dan enggan menaikkan status," urainya.
Terbukti, lanjut Sugi, dengan tidak dipanggilnya Saksi Kunci, Chaerul Amir padahal sudah 2x, LQ mengirimkan surat permohonan agar penyidik memeriksa saksi kunci Chaerul Amir. Bahkan Kuasa Hukum Chaerul Amir, menginformasikan ke pelapor agar penyidik mengirimkan surat panggilan untuk kliennya.
"Tetap saja penyidik tidak melakukan pemanggilan dan diduga melanggar proses penyelidikan sebagaimana mestinya aturan KUHAP atau hukum formiil," tandasnya.
Sementara itu, Advokat Leo Detri, SH, MH mengungkapkan kekecewaan dalam perbedaan penanganan kasus Habib Rizieq dan Natalia Rusli. Leo menilai, dalam kasus Habib Rizieq yang hanya urusan sepele, pelanggaran PSBB, penyidik KAMNEG begitu aktif mencari-cari kesalahan Habib, membuntuti Habib dan menangkap serta menahan Habib. Kasus PSBB sepele yang tidak menimbulkan kerugian materiil 1 sen pun.
"Tapi kasus mafia kasus Natalia Rusli yang merugikan 550 juta rupiah (yang dibeckingi Oknum Itwasda, sebagaimana Natalia Rusli pernah sampaikan dihadapan korban) berbanding terbalik penanganannya oleh Kamneg Polda. Saksi kunci yang bersedia diperiksa saja, tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Bahkan dari pertanyaan BAP ke saksi CH dan Korban SK, penyidik berupaya mengarahkan bahwa tidak terjadi pidana, padahal peristiwa pidana jelas dan 2 alat bukti (keterangan saksi dan surat) sudah dimiliki penyidik. Jadi motto Presisi Kapolri hanyalah sampah dan pepesan kosong yang tidak dijalankan oleh Kamneg Polda Metro," tegasnya.
Korban SK meminta agar KAPOLRI mau turun tangan dan membenahi institusi nya terutama Kamneg. Jika penyidik Kamneg takut menangani kasus karena tekanan oknum Itwasda Polda Metro (apabila ada) maka diganti saja dan ditindak tegas kepada oknum-oknum tersebut mencoreng institusi POLRI apabila masyarakat yang menjadi korban penipuan dan melapor malah dibohongi lagi oleh oknum penyidik Polda dan diproses tidak sesuai hukum.
"Saya sangat kecewa karena tampak sekali seharusnya penyidik dalam proses lidik kooperative terhadap pelapor dan memeriksa saksi yang diajukan oleh pelapor karena kewajiban pelapor untuk memberikan saksi dan alat bukti untuk membuktikan kasus yang dilaporkan. Justru dalam kasus ini, ketika pelapor mau memberikan alat bukti, penyidik malah enggan, abai dan berat sebelah. Terbukti dengan 2x di ajukan surat permohonan pemeriksaan saksi, tidak digubris, hingga saat ini tidak ada pemeriksaan terhadap saksi kunci Chaerul Amir," ungkapnya.
Kembali Advokat Leo Detri, SH dari LQ Indonesia Lawfirm selaku pelapor, meminta Kapolri agar segera membuktikan janji PRESISI, berani mencopot oknum penyidik, oknum atasan penyidik maupun oknum Itwasda (apabila ada) yang menghambat penegakan hukum. Masyarakat akan melihat bagaimana proses penanganan kasus yang ada, dan nama Polda Metro Jaya dan POLRI akan menjadi taruhan.
"Tugas kami sebagai kuasa hukum mengawal kasus, apabila ada oknum Polda bermain maka kami pastikan akan selalu kami update ke masyarakat agar masyarakat tahu praktek kotor dalam mafia kasus secara transparansi," tegas Leo.
Leo menegaskan, LQ Indonesia Lawfirm selalu berjuang maksimal demi kepentingan masyarakat, apabila Polda diisi oleh oknum-oknum polisi yang membuat penegakan kasus mandek, maka kami tidak akan segan membuat aduan ke pemimpin negara dan memberitakan di media massa, supaya Masyarakat bisa menilai.
"Kami harap penyidik dan atasan penyidik segera proses kasus ini karena semua alat bukti sudah lengkap dan perbuatan pidana sudah jelas. Tunggu apalagi?," tutup Advokat Leo Detri, SH, MH mantan kakanwil Hukum dan HAM yang menjadi Pendiri LQ Indonesia Lawfirm.
(*/01_Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar