SERANG | Pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang dijadwalkan kembali pada 8 Agustus 2021. Diundurnya pesta demokrasi lima tahunan itu merupakan kali kedua yakni 1 Agustus, dari jadwal awal digelar 11 Juli 2021.
Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai rapat koordinasi terkait Pilkades Serentak tahun 2021 di Aula KH. Syam’un dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Asda 1, Kepala DPMD, dan unusur TNI dan Polri meminta kepada semua panitia pilkades tingkat desa dan kecamatan untuk menyiapkan pelaksanaan pilkades tanggal 8 Agustus 2021. Meski demikian ada catatan seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang.
"Catatan pilkades tanggal 8 Agustus jika tidak ada larangan dari pemerintah pusat. Besok kita akan mengundang para camat untuk pengaturan TPS karena kita menggunakan TPS dengan pola pada saat pilkada," ujar Entus melalui keterangan tertulis yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Selasa, 27 Juli 2021.
Lebih jelasnya, tempat pemungutan suara atau TPS menggunakan pola Pilkada Kabupaten Serang pada tahun 2020 lalu dengan jarak per TPS dan jumlah pemilihnya relatif sama.
"Kita mengadopsi pada saat pilkada," terang Entus.
Disisi lain, sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini terkait penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pilkades Satgas Covid-19 yakni dinas terkait untuk fokus berupaya menurunkan zona level di Kabupaten Serang dari level 3 ke level 2.
"Jadi kalau levelnya sudah turun itu sangat memungkin sekali, sangat membahagiakan kita sekali bukan hanya akan digelar pilkades berarti tingkat kerawanan di Kabupaten Serang menurun, jadi imbas lainnya juga positif," ungkap Entus.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya ingin memastikan pilkades tetap dilaksanakan walaupun diundur agar pemerintahan di tingkat desa dijalankan oleh pejabat definitif.
"Hari ini kita memutuskan hasil kesepakatan bersama pilkades diundur pada tanggal 8 karena sudah diluar PPKM perpanjangan dan tidak terlalu jauh dari tanggal 1 Agustus," kata Ulum.
Ia menjelaskan, asumsi pelaksanaan digelar tanggal 8 Agustus karena tanggal tersebut sudah diluar PPKM perpanjangan.
"Mudah-mudahan tidak ada perpanjangan lagi. Kalaupun ada perpanjangan kalau tidak ada larangan untuk melaksanakan pilkades dari pemerintah pusat pilkades tetap dilaksanakan," ujarnya.
(*/Ansori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar