SERANG | Ruas jalan Tol Serang- Panimbang tepatnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang di segel oleh warga, Jum'at (30/07/2021) kemarin.
Dugaan penyegelan tersebut terjadi akibat uang ganti rugi tanah seluas 257 m2 telah digelapkan oleh oknum Sekretaris Desa dan dibantu Kepala Desa Suhendi.
"Hal itu juga muncul dari warkah jual beli atas nama Asan yang kemudian dipindah tangankan kepada Iis Badriah (istri Sekdes-red) yang tertera kepala Desa (Suhendi) ikut serta menandatangani surat jual beli tersebut," ungkap Irvan selaku pengacara korban kepada wartawan di lokasi.
Irvan menegaskan, pihaknya akan membuka kembali spanduk yang bertuliskan "TANAH INI DISEGEL" terpampang persis ditengah tengah jalan Tol Serang - Panimbang, apabila uang ganti rugi tersebut telah dibayarkan.
"Kami juga sudah berkordinasi dengan Unit Harda Satreskrim Polres Serang guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Saat awak media mendatangi kantor Desa Sukamaju dan mewawancarai salah satu pegawai Desa yang ada dikantor Desa tersebut, Mustopa P membenarkan jika tahun 2018 lalu, jika lahan tanah warga banyak yang terkena pembebasan jalan tol, salah satunya keluarga Pak Asan.
"Dia (Asan-red) semuanya ada lima surat. Dan entah bagaimana prosesnya saya pun kurang paham, namun tiba-tiba ada isu-isu miring yang ramai diperbincangkan warga, yaitu tanah Pak Asan cuma empat surat yang dibayar sedangkan punya Pak Asan semuanya ada lima surat," kata Mustofa.
"Nah kemana yang satunya? ternyata yang satu surat sudah dipindah tangankan ke Iis Badriah, dengan pembuatan warkah jual beli gitu Pak," jelas Mustopa menambahkan.
"Saya juga bingung kok bisa, padahal kami selalu aktif di Desa kok sampai kami tidak tahu. Pokoknya waktu pembebasan Tol tahun 2018 itu kami sama sekali tidak tahu, itu semua Pak Ahmad Nur yang menangani, kami tidak tahu menau," tandasnya.
Ivan selaku kuasa hukum Asan kembali menjelaskan, bahwa pada tahun 2018 Asan memiliki lima bidang tanah yang terkena pembebasan jalan Tol Serang - Panimbang. Namun dari lima bidang tanah baru empat yang dibayarkan, sedangkan yang satu bidang dengan NOP 005-0062/NIB BPN 84 dengan seluas 257 m2 belum dibayar sampai saat ini.
"Setelah saya selidik, ternyata tanah tersebut sudah dibayar ke Iis Badriah (Istri Ahmad Nur-red) selaku oknum pegawai Desa yang diduga memanipulasi data," jelasnya.
(*/Hen_Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar