SERANG | Adanya aktivitas galian tanah (galian C) yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ini hampir dua minggu beroperasi namun tidak ada tindakan dari pihak terkait.
Dari hasil pantauan serangtimur.co.id dilokasi kegiatan Senin (12/7/2021), terlihat Excavator (Belco) dan sejumlah truk pengangkut tanah lalu lalang mengangkut tanah urugan untuk dijual.
Ditemui di lokasi, yang diketahui sebagai pengelola galian tersebut H Pakih, mengatakan bahwa kegiatan galian tersebut sudah 2 minggu ini berjalan.
"Sudah 2 mingguan galian ini dimulai. Ini mah hanya melanjutkan saja, dulunya ada yang ngegarap, karena ini permintaan dari yang punya tanah jadi kita yang turun," katanya, Senin (12/07/21).
Menurutnya jika tanah galian itu di buang (jual-red) ke daerah Harmoni, tetapi untuk saat ini sudah di off, sehingga pihaknya masih kebingungan untuk mencari pembuangan.
Disinggung terkait perizinan, ia enggan menjelaskan. Dan diduga kuat galian tanah (galian C) ini belum mengantongi izin alias bodong.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Carenang Bakrudin mengatakan jika pihaknya tahu adanya kegiatan itu. Namun tidak memberikan izin terkait kegiatan galian C yang ada di wilayah Desa Mekarsari tersebut.
"Silahkan saja, akan tetapi kita tidak memberikan izin terkait galian tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang berbunyi bahwa "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)".
Kendati demikian aktivitas galian tersebut seolah-olah adanya pembiaran dari pihak terkait. Sehingga kepada aparat penegak hukum agar pengusaha galian C tersebut di tindak sesuai aturan hukum yang belaku, karena selain merusak alam, diduga kuat galian C tersebut belum mengantongi izin.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar