Dicurigai Ilegal, PT. PNM Koprasi Mekar Cabang Curug Ternyata ber OJK

serangtimur.co.id
Jumat, Juli 30, 2021 | 11:18 WIB Last Updated 2021-07-30T04:18:57Z

SERANG | PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero sebagai lembaga keuangan badan usaha milik negara (BUMN) simpan pinjam, mikro kecil dan menengah, di sebuat juga dalam koperasi mekar, yang membuka cabang di Curug, tepatnya di kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang-Banten, yang awalnya dicurigai ilegal ternyata dalam pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK).


Sebelumnya, media online serangtimur.co.id mendapatkan laporan dari salah satu nasabah koprasi mekar, yang tidak mau menyebutkan namanya, dirinya mencurigai bahwa koperasi mekar itu ilegal. Menurutnya dalam situasi pandemi covid-19 lembaga keuangan manapun yang menanggulangi hal situasi seperti ini, namun tidak dengan koprasi mekar.


"Dalam situasi pandemi covid-19 banyak lembaga keuangan badan usaha yang menanggulangi apa lagi sekarang PPKM, namun tidak dengan koprasi mekar. Jadi kalau koprasi mekar itu dia beroperasi terus, apa lagi kalau koprasi mekar ini kan sifatnya kumpulan, sedangkan pemerintah saat ini tidak membolehkan masyarakat untuk berkerumun, saya curiga koprasi mekar ini ilegan apa legal? Dan belum lagi jika ada salah satu anggota nasabah yang tidak dapat bayar hal ini pasti debebankan kepada seluruh anggotanya," terangnya kepada media, Kamis (29/07/2021).


Sementara itu Saat dikonfirmasi Kepala kelurahan Curug Suadah, mengatakan, untuk izin, koprasi mekar itu memang sudah ada, namun bentuknya hanya Domisili.


"Memang sebelumnya, belum ada izin, dan saya tanya sama RT jika memang aktivitas bank mekar itu sendiri tidak menggangu  warga Kampung Limpan. Ya sudah saya izinkan berdomisili di situ," katanya.

 

Suadan mengungkapkan, jika selama ini pihaknya belum pernah mendengar dari RT atau warga terkait keluhan apa gimna jadi aman saja, sekarang kan PPKM kalau dulu PSBB setelah kelurahan meneruskan instruksi dari Kemendagri, Gubernur, Walikota dan memang mereka pun mematuhinya untuk tidak beredar, adapun kalau mereka beroperasi, pasti RT setempat laporan, namun untuk PPKM saat ini belum ada yang laporan.


"Jadi tidak ada keluhan dari RT atau warga, ya saya sebagai lurah menganggap ya aman-aman saja, karena kepanjangan tangan dari lurah itu RT setempat," tandasnya.


Sementara itu terpisah, kepala cabang Koprasi Mekar, Krisdiana Fransiska, saat dikonfirmasi di kantornya terkait legalitas, ia mengatakan bahwa Koprasi Mekar itu sendiri sudah legal, dan di awasi oleh OJK.


"Untuk legalitas kita sudah di bawah OJK, dan bisa di bilang perusahaan milik negara dan bukan suwasta, karena kita juga bagian dari BUMN, kita disini seperti bank gitu pak cuman disini kita kaya anak perusahaannya gitu, seperti contohnya di Bank BRI ada BRI KUR kalau PT. PNM ada koprasi mekar gitu pak, dan kalau kita menginduknya ke BRI dan BNI jadi belum kerjasama, cuman untuk pengambilan dananya saja tidak bisa ke bank lain," jelasnya.


"Dan sebenarnya surat edaran dari pemerintah, terkait PPKM sudah ada, kita untuk mengikuti protokol kesehatan tetap ya pak, cuman gak nagih ke nasabah sama sekali itu enggak gak di suruh, cuman kita nagih kerumah-rumah nasabahnya, sebelum nya kan kumpulan namun dalam situasi pandemi gak boleh sama pemerintah, trus ada juga nasabah yang bilang kenapa gak kumpulan mbak. Malah terkadang nasabahnya sendiri yang datang ke perkumpulan, padahal dari kitanya gak nyuruh," tutupnya.



(*/Rop/Din)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dicurigai Ilegal, PT. PNM Koprasi Mekar Cabang Curug Ternyata ber OJK

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan