Mediasi Dugaan Penggelapan oleh Calon Kades Cikeusal Andri Irfad dan Korban Ali Robiyana di Mapolda Banten Gagal

serangtimur.co.id
Rabu, Juli 07, 2021 | 13:27 WIB Last Updated 2021-07-07T06:33:28Z
Dok. Sebalah kiri Ali Robiyana (Pelapor) sebelah kanan Ali Satria Pratama SH (kuasa hukum pelapor) (serangtimur.co.id/Senin 5 Juli 2021)

SERANG | Terkait dugaan penggelapan uang 1 Miliyar yang dilakukan oleh salah satu oknum calon kepala Desa di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten, pada Senin (05/07/21).


Andri Irfad mengatakan, kedatangannya ke Mapolda Banten untuk memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum Unit Harda Polda Banten terkait berita acara tambahan dan klarifikasi atas dugaan (tuduhan-red) penggelapan dana 1 Milyar milik pelapor Ali Robiyana.


"Pada dasarnya belum terbukti dan dasar pemanggilan saya (terlapor-red) untuk klarifikasi, sekaligus saya memohon kepada penyidik untuk di fasilitasi mediasi dengan pelapor," katanya.


"Saya masih beritikat baik dan hadir memberikan keterangan, harapan saya sih masih ada solusi terbaik," imbuh Andri kepada media saat ditemui di Mapolda Banten.


Lanjut Andri Irfad menjelaskan, bahwa dirinya siap untuk mengganti uang tersebut yang sudah di pakai oleh dirinya sendirinya.


"Insya Allah, saya masih sanggup untuk mengganti uang tersebut, walapun menunggu beberapa waktu tapi saya tidak lari dari tanggungjawab," tandasnya.


Sementara itu Ali Robayina (pelapor-red) menjelaskan bahwa dirinya berharap uangnya segera di kembalikan pasalnya uang tersebut milik keluarga besarnya.


"Jika memang dia (Andri Irfad) ada itikad baik, maka segera kembalikan uang saya, karena saya mempunyai beban dengan keluarga saya," ucapnya singkat.


Hal senada juga di katakan oleh kuasa hukum dari pelapor Ali Satria Pratama SH, dirinya mengatakan untuk hari ini kita menghadap unit harda memenuhi panggilan dari penyidik agendanya memang konfrontir/konfrontasi, pelapor dengan terlapor. Dan tadi kami di mediasikan di ruangan penyidik bahwa mediasi ini sifatnya diajukan oleh terlapor yaitu Andri Irfad kepada penyidik kemudian penyidik memfasilitasi tentunya kami memandang itikad baik itu perlu kita tindak lanjut mangkanya kita duduk bersama untuk mediasi.


"Untuk Poin di mediasi ini pak Andri Irfad (terlapor-red) mencoba menawarkan jaminan tanah, akan tetapi Andri ini terlalu fiktif memberikan seolah-olah mempunyai tanah akan tetapi bukti sertifikat tanahnya tidak pernah dibawa didepan penyidik,  kemudian dihadapan kami juga di hadapan korban dan kami sudah mengambil kesimpulan bahwa pak Andri ini tidak punya itikad baik secara konkret dan kita meminta pak Andri untuk sekaligus memberikan uang tunai kepada korban sesuai dari apa yang kita serahkan dari awal Sebesar 1 Miliar," jelasnya kepada serangtimur.co.id.


Lanjut Ali Satria Pratama SH, ia juga menjelaskan ternyata mediasi hari ini gagal karena proses penyelidikan ini dilanjutkan oleh penyidik karena itu poinnya mediasi gagal tentunya proses dilanjutkan dan kita menunggu bahwa penyidik ini mampu bersifat objektif.


"Pada akhirnya kami menyimpulkan bahwa pidana diduga tipu gelap ini yang kita sangkakan kepada Andri semoga memenuhi unsur dan bisa lanjut kepada tingkat penyidikan. Ketika penyidikan nanti akan ada penetapan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup, saya yakin nanti pemberkasan selesai kita bisa masuk ke agenda persidangan," tukasnya.


Reporter: (Zami_Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mediasi Dugaan Penggelapan oleh Calon Kades Cikeusal Andri Irfad dan Korban Ali Robiyana di Mapolda Banten Gagal

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan