24 Orang Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Sidang Tipiring di Aula Kecamatan Kragilan

Ansori S
Kamis, Juli 15, 2021 | 15:09 WIB Last Updated 2021-07-15T08:09:44Z

SERANG | Sebanyak 24 orang pelanggar prokes terjaring operasi PPKM Darurat dan di Sidang Tipiring di Aula Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis (15/07/2021).


Dalam kegiatan tersebut hadir Personil Kodim 0602/Serang, Polres Serang, Pengadilan Negri Serang, Kejari Serang, Satpol-PP, dan BPBD Kabupaten Serang.


Salah satu pelanggar prokes Tado (18) mengatakan, ia terjaring operasi PPKM Darurat saat sedang ingin mengerjakan tugas sekolah di rumah temanya di Sentul. Karena tidak memakai masker akhirnya terjaring di penyekatan PPKM Darurat.


"Saya mau mengerjakan tugas di rumah teman, tetapi saya tidak memakai masker dan akhirnya terjaring," katanya, usai menjalani sidang tipiring, Kamis (15/7/2021).


Ia menambahkan, untuk sidang pelanggar prokes dikenai denda Rp.100.000, akan tetapi dirinya tidak mampu membayar jadi terkena sanksi untuk menghapal Pancasila namun ia tidak hafal.


"Untuk membayar saya tidak ada uang, jadi saya di sanksi untuk menghafal Pancasila dan surat Alfatihah, namun saya tidak hafal," ujarnya.


Sementara itu petugas Satpol PP H. Arif saat di konfirmasi, bahwa terkait pelanggar Prokes dirinya menyarankan untuk ke kantor Pol PP Kabupaten Serang.


"Nanti aja yah kang konfirmasi di kantor saja di taman sari," singkatnya.


Sementara itu, satgas dari petugas Pol PP lainya Aprillia, menjelaskan untuk pelanggar prokes semuanya berjumlah 24 orang, namun untuk denda bervariatif.


"Jumlah pelanggar semuanya 24 orang dan dendanya bervariatif, mulai dari Rp.50.000; sampai Rp. 100.000;. Namun salah satu pelanggar tidak memberikan denda karena masih pelajar makanya kita sanksi untuk menghafal Pancasila dan Surat Alfatihah saja," tandasnya.


(*/Lan_Zam)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 24 Orang Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Sidang Tipiring di Aula Kecamatan Kragilan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan